Kediri, www.beritamadani.co.id – Tim Seleksi (Timsel) Jatim Zona 5 membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Kota dan KPU Kabupaten selama 12 hari, mulai dari 8 hingga 19 Maret 2024.

Ketua Timsel Jatim Zona 5 Hari Tri Wasono mengatakan, sosialisasi pendaftaran ini penting untuk menjaring partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.

“Peran media sangat penting dalam menyebarkan informasi ini kepada masyarakat,” ujarnya saat sosialisasi di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).

Pendaftaran bakal calon anggota KPU di Jatim Zona 5 meliputi KPU Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kota Mojokerto.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di website. Syarat untuk mendaftar sebagai anggota KPU antara lain:

  • Ber-KTP di wilayah KPU setempat
    Berusia minimal 30 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
    Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun
  • Bebas narkoba dan memiliki keterangan sehat dari RS milik pemerintah
  • Tidak menjabat di pemerintahan atau BUMN
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dari DKPP

Tahapan Seleksi:

  • Pengumuman dan Pendaftaran (8-19 Maret 2024)
  • Penelitian Administrasi (8-26 Maret 2024)
  • Perpanjangan Pendaftaran (20-25 Maret 2024)
  • Penetapan Hasil Penelitian Administrasi (27 Maret 2024)
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi (28-30 Maret 2024)
  • Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi (31 Maret – 5 April 2024)
  • Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi (6-7 April 2024)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi (8-9 April 2024)
  • Masukan dan Tanggapan dari Masyarakat (8-13 April 2024)
  • Tes Kesehatan (16-23 April 2024)
    Wawancara (17-24 April 2024)
  • Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara (25 April 2024)
  • Pengumuman Hasil Seleksi KPU Kabupaten/Kota (25-26 April 2024)
  • Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota (26-28 April 2024)

Timsel akan menyeleksi hingga terpilih 10 besar. Selanjutnya, hasil 10 besar diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan 5 anggota yang terpilih. (Cakas)

Previous post Pemkab Kediri usulkan Seribu Formasi ASN tahun 2024 ke KemenPAN-RB
Next post Pj Wali Kota Kediri Zanariah pimpin apel Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024