Malang, www.beritamadani.co.id – Pemkot Malang mengundang para penasehat hukum dari para korban kebakaran kios yang berada di Malang Plaza, sekaligus penasehat hukum dari management yang terbakar beberapa waktu yang lalu. Adapun pemangilan ini dilakukan agar ada titik temu, dan audensi dari kedua belah pihak.
Wali Kota Sutiaji menjelaskan, Pemkot hanya sebagai fasilitator saja, dan semuanya diserahkan kepada masing-masing pihak, dan akan mempersiapkan tempat relokasi sementara.
Ada 3 lokasi kemungkinan yang bakal menjadi tempat relokasi pedagang yang terdampak peristiwa terbakarnya Malang Plaza pada Selasa (2/5/2023) dini hari. Tiga lokasi tersebut di Plaza Sarinah, Ikan Bakar 52, dan Malang Creative Center (MCC).
Hal tersebut muncul dalam kesempatan audiensi antara Manajemen Malang Plaza dengan pemilik atau penyewa tenant, yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, pada Senin (8/5/2023).
Dua tempat diantaranya disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang Sutiaji kepada www.beritamadani.co.id. Namun dipastikan meski re lokasi, tetap menyewa. “Saya sudah komunikasi dengan pihak Sarinah. Di sarinah ada lokasi kurang lebih seribu sekian, tapi mohon jangan mahal-mahal. Jadi pihak penyewa, baik manajemen atau pedagang tidak keberatan,” terang Sutiaji.
Begitu halnya dengan MCC. Dimana ia mengatakan, MCC juga tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tempat relokasi. Namun tentunya tetap dengan menggunakan sistem sewa.
“MCC juga tidak menutup kemungkinan, dan MCC kan juga ada yang area komersil, tetapi harus tetap menyewa tentunya,” tegas orang nomor satu di Pemkot Malang ini.
Sutiaji menambahkan, bahwa langkah relokasi ini diambil sebagai solusi sementara agar para pedagang bisa memiliki tempat untuk berjualan pasca kehilangan lapaknya akibat kebakaran Gedung Malang Plaza.
“Kedepan bagaimana para pedagang kita ini bisa berjualan lagi. Tempat relokasi ini adalah urusan bersama. Kami sifatnya hanya memfasilitasi,” pungkas politisi asal Lamongan ini. (Yuni)