Malang, www.beritamadani.co.id – Rapat Paripurna pandangan fraksi terkait LKPJ Wali Kota Malang  Tahun Anggaran 2022, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made  Riandiana Kartika,  S.E.,M.M.

Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Malang memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan terkait kinerja Pemerintah Kota Malang, dalam Rapat Paripurna beragendakan Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2022, bertempat di Gedung DPRD Kota Malang Senin 8/5/2023.

Ketua Pansus Arief Wahyudi, membacakan ada 51 poin rumusan rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Malang TA 2022. Diantaranya, pembangunan Kawasan Kayutangan (Kayutangan Heritage), menurutnya masih menimbulkan polemik di masyarakat.

Dengan demikian, Pansus menyarankan agar segera dilakukan penguatan penataan atas Kawasan Kayutangan, termasuk segera memenuhi sarana dan prasarana sebagai daerah tujuan wisata yang nyaman.

Kami melihat bahwa output dan outcome dari pembangunan Kayutangan Heritage tidak sesuai dengan perencanaan dan harapan awal. Yaitu untuk memajukan Wisata Kampung Kayutangan. Saat ini banyak kegiatan susulan yang terlihat sporadis, tidak sesuai grand design. Salah satunya pemasangan kepala lokomotif lori di sebelah patung Chairul Anwar,” sindir politisi PKB ini.

Tak hanya itu, menurut Arief aktivasi gedung Malang Creative Center (MCC) perlu dioptimalkan, terutama terkait pemanfaatannya. Untuk itu Pansus berharap kepada Pemerintah Kota Malang, agar mengoptimalkan manajemen MCC, agar benar-benar dikelola secara profesional.

“Pemkot perlu melakukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai stakeholder, agar pengembangan ekonomi kreatif dapat terwujud. Sehingga apa yang menjadi pemikiran dasar dibangunnya gedung MCC pun dapat terwujud,” pintanya.

Selanjutnya, Arief juga menyoroti kemacetan dan banjir yang sering terjadi di Kota Malang. Dikatakannya, salah satu penyebab kemacetan di Kota Malang, yakni tata kelola parkir yang kurang baik.

“Secepatnya dilakukan kajian yang dapat menghasilkan road map perparkiran di Kota Malang. Sekaligus harus dikuatkan dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang perparkiran di Kota Malang. Selain itu, Pansus juga meminta perhatian dari Pemkot terhadap banjir, yang ternyata hingga hari ini masih belum tertangani dengan maksimal,” pungkasnya. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Pemkot Malang Fasilitasi Pedagang dengan Pihak Manajemen Malang Plaza</strong>
Next post <strong>Pencanangan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Kota Malang</strong>