Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan Ekspose Pelaksanaan Restorative Justice yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, pada Kamis (03/2/2022).

Menurut Eko Budi Susanto, Kasi Intel Kejari Kota Malang mengatakan kepada awak media pada kegiatan Ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.,  menjelaskan, “Perkara tersangka atas nama Hadi Wahyono telah memenuhi persyaratan untuk melalui proses Restorative Justice, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu; a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun; c tidak ada kerugian materiil yang dialami oleh saksi korban, dan d. perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh saksi korban dengan adanya kesepakatan damai. Proses  Restorative Justice ini dapat tercapai dikarenakan, kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan dan telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka”.

Perlu digaris bawahi, Kejaksaan Negeri Kota Malang akhirnya melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Hadi Wahyono, yang mana pada Sabtu 07 November 2020 telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada saksi korban Ananda Wahyu Eka Saputra hingga mengakibatkan luka-luka pada bagian kepala sesuai dengan hasil Visum et Repertum. Adapun perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Pelaksanaan Keadilan Restoratif merupakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. ST. Burhanudin sebagai bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani sebagaimana tertuang didalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 dan merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia, yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.

”Keadilan Restoratif merupakan bentuk reformasi penegakan hukum yang mengedepankan  nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan hukum di masyarakat,” tegasnya.

Ekspose Restorative Justice ini juga dihadiri oleh Haruna, S.H., M.H.  (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) dengan didampingi oleh Heri A. Priyadi, S.H.,M.H (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Eksposan oleh Zuhandi, S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang) beserta Kusbiantoro, S.H.,M.H (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang), Moh. Heriyanto, S.H, M.H (Jaksa sebagai Fasilitator) dan Suudi, S.H (Kasubsi Pra Penuntutan). (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim Dampingi Panglima TNI Cek Pelaksanaan Karantina Terpusat PPLN di Jatim
Next post Tim Kampanye Kreatif Korem 081/DSJ Kembali Sosialisasikan Rekruitmen Prajurit TNI AD Jalur Santri dan Lintas Agama