Jakarta, www.beritamadani.co.id – Universitas Paramadina menerima penghargaan sebagai “Wajib Pajak Kewilayahan Patuh Sektor Pendidikan Tahun 2021” dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Jumat (31/12/21).

Dr. Handi Risza Idris, Wakil Rektor Bidang Sumberdaya Universitas Paramadina  mengungkapkan terimakasih atas apresiasi tersebut.

“Kampus bukan hanya sebagai tempat untuk berinovasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Tetapi juga memberikan teladan untuk praktik  good governance. Tax Compliance – Kepatuhan wajib pajak atas pelaporan, tepat waktu dan mengisi secara benar telah menjadi concern kami,” ujarnya di Jakarta (31/12/2021).

Sementara Direktur Humas, Kerjasama dan Hubungan Alumni, Kurniawaty Yusuf, M.Si., menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan Universitas Paramadina berusaha memenuhi semua ketentuan yang berlaku, baik kebijakan Kemenristekdikti maupun kementerian lain yang terkait.

“Universitas Paramadina secara tertib membuat laporan keuangan pajak badan, serta mendukung Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam pengisian dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan),” jelasnya.

Atas ketertiban Universitas Paramadina dalam melakukan pembayaran pajak, KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan memberikan Piagam Penghargaan. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post 2 Jabatan Strategis di Jajaran Korem 081/DSJ Segera Diserahterimakan
Next post Patroli Skala Besar Petugas Gabungan Polres Kediri Kota dalam Pengamanan Malam Tahun Baru 2022