Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, menjadi Perda Kota Malang 2021.

Hal itu dilakukan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang digelar di Lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang, Senin (13/12/21).

Ranperda atas perubahan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 itu, salah satunya mengubah serta menambahkan 3 ayat pada Pasal 9 huruf e. Sehingga berbunyi bahwa kegiatan usaha Perumda Tugu Tirta adalah memproduksi air minum, mendirikan, membangun dan mengelola instalasi air minum, mendistribusikan air minum kepada pelanggan, membentuk dan mengembangkan unit usaha, serta melakukan kegiatan usaha lain dalam bidang pengelolaan Sumber Daya Air.

Jadi kedepan, perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini bukan hanya sebagai perusahaan penyedia air kebutuhan masyarakat saja. Namun memiliki beberapa usaha pelayanan lainnya, antara lain pelatihan manajemen sumber daya air minum, penyediaan sarana dan prasarana air minum, penyediaan sarana dan prasarana teknologi dan informasi, penyediaan air minum dalam kemasan, dan pelayanan sedot air lumpur tinja terjadwal.

Namun, meski Ranperda tersebut disetujui oleh DPRD, sejumlah fraksi DPRD tetap memberi catatan-catatan penting dan rekomendasi.

Seperti disampaikan Lea Mahdarina, bahwa Fraksi PDI Perjuangan meskipun menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut, pihaknya tetap memberi catatan dan rekomendasi strategis, antara lain meminta kepada Wali Kota Malang untuk terus memperbaiki dan melakukan evaluasi tri wulan terhadap manajemen pelaksanaan Perumda Tugu Tirta dengan menempatkan orang-orang yang benar-benar kapabel dan berkualitas serta berani mengambil keputusan secara tegas dan terarah dalam melaksanakan target-target yang sudah ditetapkan.

“Sehingga Perumda Tugu Tirta ini bisa memberikan sumbangsih yang nyata dalam pembangunan Kota Malang yang ramah, melayani serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Fraksi PDIP meminta agar perubahan Perda ini bukan hanya dijadikan legal standing saja.

“Agar dijadikan instrumen legal dalam mengatasi berbagai masalah. Seperti kejadian pipa bocor, konflik kontribusi dengan pihak lain agar bisa diatasi dan diminimalisir dengan manajemen yang profesional dan akuntabel,” terangnya.

Senada dengan itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga memberi masukan dan beberapa rekomendasi. Seperti yang disampaikan oleh Ike Kisnawati, bahwa Fraksi PKB menekankan kepada Pemerintah untuk selalu melakukan evaluasi atas kinerja Perumda Tugu Tirta secara periodik agar pelayanan masyarakat bisa lebih optimal.

Ike mengungkapkan, beberapa tahun terakhir gangguan atas pelayanan air minum kepada masyarakat sering mengalami gangguan. Hal itu dinilai sangat merugikan masyarakat.

“Untuk itu, kami minta kepada jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta selalu melakukan evaluasi agar pelayanan bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PKB juga meminta agar usaha baru yang dimiliki Perumda Tugu Tirta tidak mengganggu fungsi dasar sebagai penyedia air minum bagi masyarakat dan meminta agar mencari alternatif sumber air selain Sumber Pitu dan Wendit.

Selanjutnya dari Fraksi PKS disampaikan Trio Agus Purwono, bahwa Fraksi PKS mendorong Perumda Tugu Tirta dalam menjalankan profesionalisme kerja, dengan tetap berpegang  pada prinsip profit oriented.

“PKS berharap, pengelolaan perusahaan dilakukan yang profesional dengan tetap terus berinovasi dalam pengembangan bisnis perusahaan yang dapat menyumbang PAD Kota Malang dengan signifikan,” kata Trio Agus Purwono.

Sedangkan Fraksi Gerindra meminta agar Perumda Tugu Tirta menerima dan menampung pengaduan keluhan masyarakat, salah satunya melalui pemberian feedback kepada PDAM, untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta agar Perumda Tugu Tirta memperhatikan isu-isu strategis, diantaranya daya dukung lingkungan semakin terbebani oleh pertumbuhan penduduk, PDAM tidak dikelola dengan prinsip kewirausahaan, keterbatasan pembiayaan mengakibatkan rendahnya investasi dalam penyediaan air minum. “Dan kelembagaan pengelolaan air minum sudah tidak memadai dengan perkembangan saat ini,” kata juru bicara Fraksi Gerindra, Leily Theresiawati.

Selanjutnya dari Fraksi Golkar, NasDem dan PSI, dengan adanya pengembangan usaha itu, Perumda Tugu Tirta diingatkan agar tidak mengesampingkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai prioritas sehingga pemenuhan kebutuhan air minum berkualitas sehat, cukup dan kontinuitas tanpa henti 24 jam tetap terjamin.

Sedangkan terkait jenis usaha pelayanan air lumpur tinja, Fraksi Golkar, NasDem dan PSI menekankan, agar Perumda Tugu Tirta segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) yang beberapa tahun terakhir telah mengoperasionalkan unit penyedotan tinja. “Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau overlapping penanganan sedot tinja di Kota Malang,” kata juru bicara Fraksi Golkar, NasDem dan PSI, Edi Wijanarko.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat, PAN dan Perindo yang biasa disebut Fraksi Damai, turut memberikan saran yang diwakili oleh Pujianto. Bahwa Fraksi Damai memberikan masukan serius kepada Perumda Tugu Tirta agar mempersiapkan kebutuhan air bagi masyarakat dengan mempertimbangkan tiga hal, yaitu: mempertahankan pengelolaan air di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang, menjaga kelestarian wilayah sumber air dan mempersiapkan pengelolaan air baku permukaan dan air sungai.

Menurutnya, berdasarkan catatan Fraksi Damai, air baku saat ini yang tersedia 1450 liter perdetik rasio ideal 171.000 sambungan rumah. Kondisi itu menurut Fraksi Damai belum ideal, seharusnya 2000 liter perdetik untuk sambungan 171.000.

“Maka Fraksi Damai meminta kepada Perumda Tugu Tirta agar secepatnya membangun water treatment plan,” ujar politisi PAN ini.

Di tempat yang sama, Wali Kota Malang Sutiaji saat penyampaian pendapat akhir mengatakan, dalam rangka peningkatan kinerja, kualitas pelayanan dan pengembangan usaha Peumda Air Minum Tugu Tirta sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu wujud nyata dalam upaya peningkatan pelayanan Perusahaan Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dan dapat dijadikan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat guna menjamin payung hukumnya,” ungkapnya.

Sutiaji juga menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya mendapat laporan kebocoran pipa PDAM . Penyebabnya, kata dia ada kesalahan teknis diawal. Yang seharusnya sesuai bestek pipa yang tipis berada di atas dan yang tebal berada di bawah justru malah kebalik yang agak tipis di bawah dan yang tebal di atas.

“Jadi seharusnya yang tebal itu di bawah, karena air semakin ke bawah semakin kencang tekanannya,” ucapnya.

Terkait itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian PU untuk mengatasinya. “Sudah disampaikan oleh pihak Kementerian PU bahwa nanti akan diganti oleh Kementerian PU,” pungkas orang nomor satu di Kota Malang ini. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Dandim 0833 Kota Malang Salurkan Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung (BTPKLW)
Next post Siap Siap!: Mafia Tanah Berhadapan dengan APH