Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Kejaksaan Kota Malang telah membentuk Tim Khusus Satgas Mafia Tanah berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang bertugas memberantas mafia tanah yang berada di Kota Malang

Menindaklanjuti hal ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang membuka Hotline aduan tentang Mafia Tanah, Masyarakat Kota Malang yang merasa menjadi korban dapat langsung mengakses Hotline aduan Kejari Kota Malang dengan nomor 0811-3737-073.

“Kami membuka Hotline aduan khusus bagi warga Kota Malang yang menjadi korban mafia tanah. Untuk dapat menyampaikan kepada kami secara langsung baik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang ataupun melalui hotline aduan yang sudah kami sediakan,” tutur Eko Budisusanto, S.H. (Kasi Intelijen Kejari Kota Malang).

Sejauh ini Kejari Kota Malang belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan praktek-praktek mafia tanah.

Kini pihaknya masih mencermati dan mempelajari sengketa tanah yang ada di Kota Malang.

“Salah satu pesan dari Bapak Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin, S.H.,M.H., agar mencermati kasus-kasus terhadap mafia tanah dan backing-backing mafia tanah yang sedang bersengketa,” tuturnya

“Kejari Kota Malang sudah berkoordinasi dengan BPN Kota Malang untuk melakukan pencegahan praktek mafia tanah,” ujarnya

Pembentukan Satgas Mafia Tanah diharapkan menjadi salah satu upaya penegakan hukum konkrit yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI sebagai lembaga Pemerintah yang profesional dan proporsional.

Perlu digaris bawahi bahwa praktik-praktik mafia tanah saat ini banyak menimbulkan kerugian kepada masyarakat maupun Pemerintah. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post DPRD Kota Malang Akhirnya Setujui Ranperda tentang PDAM
Next post Pelantikan Serentak Perangkat Desa di Kecamatan Gurah