Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan catatan penting terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolahan Sampah, saat rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang. Senin (21/11/21).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah sempat tertunda, dari target penuntasan di tahun 2020 lalu, Ranperda Pengelolaan Sampah telah bisa dilanjutkan pada pembahasan kali ini.

Ranperda Pengelolaan Sampah itu sendiri digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengatasi penyelesaian persampahan. Pasalnya, sampah juga masih menjadi persoalan yang hingga kini masih belum terselesaikan di Kota Malang. Sejumlah program dan inovasi pun sedang dilakukan oleh Pemkot Malang, salah satunya ialah melalui metode sanitary landfill.

Mengenai tertundanya pembahasan soal Ranperda pengelolahan sampah tersebut, dikarenakan adanya evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Sehingga baru bisa dibahas kembali. Seperti dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika.

“Kemarin sudah dievaluasi oleh Gubernur dan sekarang sudah turun, soal Ranperda Pengelolaan Sampah. Lalu, saat ini dibahas oleh Pansus dengan Pemkot, untuk kemudian segera kita konsul kembali ke Gubernur, dan hari ini sudah dapat persetujuan. Dengan begitu, besok ada pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir Wali Kota, sebelum bisa disahkan menjadi Perda,” tandas Made.

Masih kata Made, bahwa Ranperda ini secara materi telah memenuhi persyaratan, untuk dilanjutkan pembahasannya pada tahap selanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah, Fathol Arifin, dalam kesempatan itu menegaskan, bahwa pihaknya memiliki beberapa catatan kepada Pemkot Malang. Diantaranya, proses pengelolaan sampah di Kota Malang ini masih manual. Sehingga, dengan adanya sanitary landfill, diharapkan proses pengelolaan sampah bisa dioptimalkan.

Kemudian, Pemkot harus menyiapkan output yang jelas terkait pola-pola penanganan dan penyelesaian persampahan di Kota Malang, dan Pemerintah Kota Malang ditahun-tahun mendatang hendaknya menyiapkan insentif para penggerobak sampah dari sumber ke TPS.

“Dengan adanya sanitary landfill ini proses pemilahan dan pemadatan sampah jadi tidak manual. Dan adanya pansus ini untuk efektivitas yang lanjutannya sanitary landfill ini harus didukung dana operasional yang besar. Selain itu, harus ada kajian dan studi untuk bisa mendaur ulang sampah yang ada menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang. Kami mendorong di tahun-tahun mendatang,” paparnya.

” Pemkot Malang juga harus menyiapkan insentif bagi para penggerobak sampah dari sumber ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Hal ini untuk memberikan support bagi para petugas kebersihan sampah,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Politisi dari PKB  ini juga menyampaikan, bahwa Pemkot Malang agar segera menyiapkan truk kompaktor untuk mengangkut sampah dan gerobak sampah yang lebih modern. Pasalnya, saat ini Kota Malang hanya memiliki truk kompaktor dari yang idealnya 25 truk kompaktor di suatu kabupaten kota.

” Yang lebih penting, Pemkot harus mampu menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan lebih mencintai lingkungan. Dalam persoalan saat ini, maka diharapkan Pemkot mampu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hidup bersih. Jadi dengan adanya Perda pengelolaan sampah ini membuat pemerintah menginginkan adanya penyelesaian sampah dengan cara yang ramah,” tegasnnya. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Bupati Kediri Ingatkan Waspada DBD Meningkat di Musim Hujan
Next post Ini Kata Bupati Kediri Terkait Pengisian Perangkat Desa Tahun 2021: Kalau Ada Penyelewengan Ya Kita Beri Sanksi !