Kediri, www.beritamadani.co.id – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan akan memberikan sanksi jika terjadi penyelewengan dalam proses pengisian perangkat desa. Ia pun meminta proses pengisian tersebut berlangsung transparan, dan jangan sampai ada jual beli jabatan.

“Kalau ada yang melakukan penyelewengan ya kita beri sanksi,” ucap Mas Bup Hanindhito Pramono, Minggu (21/11/2021). Mari sama-sama  kita untuk menciptakan suasana saling mengingatkan agar nantinya pelayanan masyarakat di Pemerintahan Kabupaten Kediri ini bersih dari pungutan liar serta cepat, lancar, santun dalam pelayanan apapun administrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kediri.

Mas Bup sapaan akrab dari  Bupati Hanindhito Pramono, juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kediri untuk berani melaporkan jika terjadi tindakan penyelewengan dari proses rekrutmen perangkat desa tersebut. Warga yang mau melapor bakal disembunyikan identitasnya, untuk melindungi jangan sampai justru mendapat intimidasi.

“Warga Kabupaten Kediri yang menemukan penarikan dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apapun, kepada calon perangkat yang akan masuk maka tolong dilaporkan kepada Bupati atau Inspektorat,” tegasnya.

Ketegasan Bupati dalam proses pengisian jabatan perangkat desa mendapatkan sambutan warga. Warga menginginkan pengisian perangkat desa benar-benar terhindar dari praktik jual beli jabatan.

Sebagaimana diketahui, pada bulan ini proses pengisian perangkat desa dilakukan di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan, dengan total 305 jabatan. Seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri diatur dalam Perda Nomer 5 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kemudian ada Perbup 48 Tahun 2021 tentang perubahan Perbup 56 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomer 5 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Merujuk aturan itu, pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa. Namun Pemerintah Kabupaten Kediri tetap melakukan fungsi monitoring dan mengevaluasi kinerja masing-masing desa, agar nantinya menjadi pemerintahan yang bewibawa, pungkasnya. (Kominfo Kab.Kediri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post DPRD Kota Malang Laksanakan Rapat Paripurna Terkait Ranperda Sampah
Next post Komunitas Pendaki Malang (KPM) Rayakan Anniversary ke-2 Gelar Camping Bareng di Ledok Ombo