Jakarta, www.beritamadani.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyerahterimakan tiga jenazah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban musibah kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kepada pihak keluarga. Sabtu (11/09/2021).

Ketiga korban tersebut adalah Kusnadi bin Rauf (44), Alfin bin Marsum (23), dan Bustanil Arifin bin Arwani (50).

Sebelumnya, ketiga korban telah berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (10/09/2021).

Proses serah terima dipimpin oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Abdul Aris dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada pukul 10.45 WIB. Ketiga jenazah dipulangkan ke alamat keluarga masing-masing untuk dimakamkan. Keseluruhan proses ini didampingi oleh perwakilan Ditjenpas.

Jenazah Kusnadi dipulangkan ke Jalan Budimulia No. 39, RT 09/07, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Sementara Alfin dipulangkan ke Desa Bambu, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Adapun Bustanil Arifin dipulangkan ke Jalan Kimia Ujing, RT. 006/001 No. 8, Kelurahan Pengangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.  

Kemenkumham melalui tim yang dibentuk oleh Ditjenpas terus mendampingi keluarga korban meninggal hingga proses pemakaman. Dalam hal ini, Ditjenpas memberikan santunan kepada masing-masing keluarga korban meninggal sebesar Rp30 juta dan menanggung biaya pemakaman sebesar Rp6,5 juta. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kabupaten Kediri Keluar dari Zona Merah Level 3 Dinas Pendidikan Segera Menggelar Uji Coba PTM
Next post Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim Kapolri Optimis Target 2 Juta per Hari Tercapai