Kediri, www.beritamadani.co.id – Perseteruan Kepala Desa Bendosari, Muji Damai, dengan beberapa warganya belum usai. Saat ini ia juga melaporkan Sekdesnya ke Polda Jatim atas dugaan pidana penggelapan, Selasa (8/9/20).
Diketahui bahwa Sekretaris Desa Bendosari, Sundoro dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 372 KUHP.
Sementara itu, sidang kali ini yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan Hakim mediator, Meli Nawang Wulan, S.H., adalah tahapan mediasi atas gugatan terhadap 5 warga Desa Bendosari guna mencari jalan tengah. Namun bilamana dalam waktu satu bulan mediasi ini tidak berhasil maka perkara ini akan berlanjut menuju pembuktian.
Penasehat Hukum dari Kades Bendosari, Saiful Anwar, S.H., mengatakan apabila ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat, maka kita sebagai penggugat membuka lampu hijau untuk proses perdamaian sehingga persidangan tidak akan berlarut-larut dan akan segera tercapai kata damai.
“Hasil mediasi tadi mencabut Munir dan Ismail dikarenakan tidak ada unsur kerugian dan mereka berdua tidak menuntut. Tinggal tiga orang dan kami membuka pintu lebar lebar melalui jalan mediasi untuk mencari solusi yang terbaik,” terangnya, Selasa (8/9).
Sementara itu menurut Penasehat Hukum tergugat, Ander Sumiwi, S.H., ketika dimintai keterangan menyampaikan bahwa mediasi antara pihak penggugat dan tergugat, yang tadi dilaksanakan tertutup belum menemukan titik temu yang jelas. Hanya menggugurkan kedua tergugat, pasalnya mereka berdua tidak merasa melaporkan dan dirugikan.
“Mediasi tadi sepakat pihak tergugat yang kesemuanya lima orang, untuk mengeluarkan saudara Munir dan Ismail. Sementara tergugat lainnya, Simpen, Surati dan Ibu Siti Khotijah masih melakukan pembicaraaan tentang tawaran perdamaian, hasilnya minggu depan akan disampaikan dalam persidangan,” pungkasnya, pada Tim www.beritamadani.co.id, setelah mediasi di PN Kabupaten Kediri.
Reporter: Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.