Kediri, www.beritamadani.co.id – Dari release hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Polres Kediri, diketahui bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri terjadi peningkatan. Barang bukti yang paling besar dari operasi selama 12 hari, yaitu 850.000 butir pil dobel L. Hal disampaikan oleh Kapolres kepada awak media di Mapolres Kediri, Senin pagi (7/9/2020).

Peningkatan peredaran narkoba di wilayah Polres Kediri ini terlihat ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri merelease hasil tangkapan, selama Operasi Tumpas Narkoba, mulai Tanggal, 24 Agustus 2020, hingga 4 September 2020, berhasil mengamankan 23 tersangka, kasus narkoba dan pelanggar undang-undang psikotropika.

Kapolres Kediri, AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., mengungkapan bahwa dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, yang dilakukan selama 12 hari itu, berhasil mengamankan barang bukti: 9,6 Gram sabu-sabu, 45 butir psikotropika pil aprazolam, pil dobel L sebanyak 853.606 butir, pil jenis arkine 30 butir dan pil jenis trihexyphenidil sebanyak 32 butir. Selain itu juga berhasil mengamankan 22 HP berbagai merek, 5 bungkus plastik klip, 2 serok plastik, 6 korek api, 2 bong, 9 pipet kaca, 3 sedotan plastik, 1 gunting, uang Rp. 860.000,-, 1 sepeda motor dan 2 mobil.

“Ada 23 kasus dengan jumlah 23 tersangka. Dari 23 tersangka tersebut terdiri dari  1 kurir, 18 pengedar dan 4 pemakai narkoba, sampai saat ini semua masih dimintai keterangan untuk terus dikembangkan,” ungkap Kapolres Kediri.

Ditambahkan bahwa barang bukti yang paling besar dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, yaitu 850.000 butir pil dobel L, dari satu tersangka bernama Ahmad Faarikh (30), penjual ayam warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

 “Barang bukti narkoba jenis pil dobel L, 850.000 butir itu diamankan anggota Satlantas Polres Kediri saat melakukan operasi rutin ketertiban kendaraan,” tambah Kapolres Kediri, AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K.

Lebih lanjut, AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., mengatakan bahwa tersangka Ahmad Faarikh (30) awalnya mengambil barang bukti pil dobel L tersebut dari wilayah Peterongan, Jombang. Rencancanya pil dobel L itu akan disalurkan lagi kepada seseorang di wilayah Simpang Lima Gumul(SLG), Kabupaten Kediri.

“Tersangka menerima imbalan dari temannya itu Rp. 1 juta dan rencananya pengiriman narkoba jenis pil dobel L ini yang kedua kalinya,” pungkasnya.

Reporter: Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tasyakuran Ulang Tahun Group Kesenian Jaranan Putro Joyoboyo
Next post Sidang Mediasi Terhadap Lima Warga Bendosari Hanya Menggugurkan Dua Tergugat