Kediri, www.beritamadani,co.id – Setelah tertunda beberapa pekan sidang lanjutan Gugatan Perdata antara Kades Bendosari, Muji Damai, Â dengan lima warganya, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda mediasi. Hasil dari mediasi ini akhirnya dicapai kata sepakat untuk damai.
Gugatan perdata ini berawal dari laporan Lima warga Desa Bendosari, Kecamatan Kras, yang melaporkan kepala desanya ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Karena merasa namanya dicemarkan akhirnya Kades Muji Damai menggugat secara perdata terhadap lima warganya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan juga melaporkan balik ke Polda Jawa Timur.
Dari lima warga tersebut, empat warga berasal dari Dusun Bendosari, yaitu Siti Khotijah warga RT. 09 RW 03, Munir RT. 06 RW. 06, Sukarti RT. 03 RW. 01, dan Ismail Al Soedarmadi RT. 04 RW. 02, sedangkan Simpen merupakan warga dari RT. 06 RW. 05, Dusun Kromasan.
Tim Advokat Kades Bendosari, Muji Damai, yang terdiri: Syaiful Anwar, S.H., M.H., Suwandi, S.H., dan Sutrisno, S.H., serta Samsul Arifin, S.H., M.H., sangat mengapresiasi apa yang dilakukan para tergugat, dan berharap dimasa mendatang tidak ada konflik lagi, karena tidak ada yang diuntungkan, malah yang terjadi adalah roda pemerintahan desa menjadi terhambat.
“Dengan adanya perdamaian ini kita masing-masing pihak sepakat mengakhiri konflik baik perdata maupun pidana,” ujar Syaiful Anwar, Ketua Tim Advokat Muji Damai, kepada www.beritamadani.co.id, Senin Sore (28/09/20)
Lebih lanjut Sutrisno S.H., menambahkan,”Kita Tim Kuasa Hukum bertujuan untuk mencari perdamaian, bukan untuk mencari musuh,” tambah Sutrisno.
Senada dengan Tim Kuasa Hukum, Kades Bendosari Muji Damai, sangat mengapresiasi apa yang diputuskan untuk damai oleh kelima warganya.
“Saya berharap kedepan tetap bersama-sama membangun Desa Bendosari untuk kemaslahatan semua masyarakat,” pungkas Muji Damai.
Reporter: Tim BMK – Cak Kas, Editor: Widyana R.