Sumber Bea Cukai Kediri

Kediri, www.beritamadani.co.id – Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri melakukan giat operasi pasar yang dilaksanakan pada Kamis (14/03/2024) di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Giat operasi pasar ini dilakukan dengan cara mendatangi sekaligus memeriksa toko kelontong yang disebut dalam laporan aduan masyarakat.

Pada saat pelaksanaan giat operasi pasar pada sebuah toko, tim pengawasan Bea Cukai Kediri mendapati 1420 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merk.

”Barang bukti sebanyak 1420 batang rokok polos tersebut disembunyikan didalam almari kayu yang digunakan sebagai penyimpan baju”, terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Kediri M. Syaiful Arifin.

Tim kemudian menerbitkan Surat bukti penindakan nomor 28 tahun 2024 sekaligus menyita seluruh barang bukti rokok ilegal. Sesuai Motonya “GEMPUR ROKOK ILEGAL”

”Penemuan rokok polos ini merupakan buah hasil dari partisipasi masyarakat yang sudah mengirimkan laporan pengaduan tentang adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk” lanjut Syaiful Arifin.

Keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal ini memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk partisipasi serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung. (Cakas)

Previous post <strong>Rayakan Ramadan bersama ALL Accor Live Limitless 2X poin Reward</strong>
Next post <strong>Ajang Silaturahmi Wakil Ketua DPD IWOI Malang Raya Imbau Tingkatkan Kualitas Karya Jurnalistik</strong>