Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Bertempat di Aria Gajayana Hotel Malang, diadakan kegiatan Pembinaan dan Coaching Clinic pada Pengelolaan Dana BOSP dan BPOPP untuk SMA, SMK dan PK-PLK Negeri di Wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023. Rabu, 31 Januari 2024. 

Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjutakan sambutan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang,  Dra, ANNY SAULINA, M,Si.

Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa latar belakang kegiatan Pembinaan dan COACHING CLINIC  dikarenakan tahun anggaran 2022 banyak sekali permasalahan Dana BOS.

“Mengolah BOS merupakan sesuatu yang baru bagi Bapak Ibu Guru, dan ini merupakan tugas yang berat yaitu harus mengajar dan mengolah Dana BOS. Tahun 2023 ada Audit BOS bukan sesuatu yang menakutkan tetapi menjadi kegiatan yang harus dikerjakan/dilaksanakan oleh 23 Lembaga Negeri; SMA, SMK dan PK-PLK di wilayah Kabupaten Malang,’’ujarnya.

Kemudian acara dilanjutkan sambutan dari KASI DATUM, CIPI  dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. ia mengatakan sangat bersyukur dapat bertemu dan pertama kali dengan Bapak Ibu dari SMA, SMK dan PK-PLK se Kabupaten Malang. 

“BOS  bukan hal yang baru. Karena BOS sudah ada sejak tahun 2005 artinya mengikuti secara time line. Terkait dengan pengelolaan Dana BOS. Dalam praktek di lapangan tidak segampang itu. Didalam aturan banyak penyesuaian dan penyeimbangan. Upaya penyempurnaan secara teknis  juklis yang ada setiap tahun. Sebagai proses pembelajaran yang paling utama yaitu komunikasi. Tidak semua penyimpangan termasuk pidana.Ketika ada kesalahan bersifat dari sendiri atau dari orang lain. Peran TIM BOS sangat penting. Di beberapa tempat yang ditemui berawal dari iri dengki dari tim BOS tanpa mendengarkan dari orang lain,” jelasnya

“Apa yang bisa kita lakukan dalam pengelolaan dana BOS sesuai dengan Koridor yang berlaku, melalui personil–personil Jaksa yang ada di tempat, yang mempunyai tugas dan pokok tentang Pengelolaan Dana BOS. Fungsi jaksa yaitu sebagai loyal/ patnernya Bapak Ibu, dan sebagai ruang konsultasi hukum. Negara memberikan tempat perlindungan kepada Bapak Ibu sebagai Pengelola Keuangan Dana BOS. Bagaimana caranya pengelolaan Dana BOS dapat diselesaikan bersama–sama  melalui komunikasi dan konsultasi,’’ pungkasnya. (Bagio)

Previous post <strong>Apa Visi Kedepan? Pertahanan Negara dan Kedaulatan Bangsa</strong>
Next post <strong>Respon Kondisi Pasar Pj Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Pangan</strong>