Malang, www.beritamadani.co.id – Perlakuan tidak menyenangkan terhadap profesi jurnalis yang diucapkan salah satu staf dari PT Lesaffre Sari Nusa “Wartawan seperti Preman” terus berlanjut bahkan berbuntut panjang.

Pasalnya, salah satu wartawan SMNNews.co.id bernama Y. Lukman Adi Winoto resmi melaporkan oknum sfat PT Lesaffre bernama Nurhayati ke Polres Malang pada Jumat (2/6/2023) siang.

Lukman menyampaikan ia sebagai jurnalis saat melakukan tugas merasa tersinggung atas ucapan yang dilontarkan dan diucapkan oleh staf PT Lesaffre yang sangat melukai hati nurani profesi jurnalis.

“Hari ini saya ke Polres Malang bertujuan untuk melaporkan saudara Nurhayati selaku Staf PT Lesaffre Sari Nusa, terkait pernyataan dan ucapannya yang menyinggung saya sebagai berprofesi Jurnalis dari SMN News yang disamakan sebagai preman”, ucap Lukman.

Menurutnya kejadian kemarin itu sangat disayangkan, atas tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati dan kejadian seperti itu merupakan penghinaan terhadap suatu profesi.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, dari DS LAW Office, Dedy Sutejo,S.H., menyampaikan bahwa terkait laporan teman-teman media yang salah satu rekan kita saudara Lukman, sudah masuk dalam laporan pengaduan yang mana, juga sudah diterima dengan baik mulai dari SPKT sampai ke Reskrim.

“Tadi sudah ditindaklanjuti oleh penyidik, nanti akan disidik sesuai SOP dari Kepolisian, yaitu Penyidikan dan Lidik, kemudian nanti dilihat apa yang akan dilakukan oleh PT yang dilaporkan”, jelasnya.

“Dan pasal yang kita sangkakan adalah pasal 310 dan 315, dimana ada kata-kata tidak menyenangkan dan dasar bukti sudah ada media, video, dan foto”, pungkasnya. (Red.BMK-Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Diskusi Pembelajaran Abad 21, Penguatan Literasi Merdeka Mengajar Melalui Hibrid Learning dari Ikatan Guru Kreatif Inovatif Kabupaten Malang</strong>
Next post <strong>Pemkot Kediri Raih Opini WTP Selama 9 Tahun Berturut-turut</strong>