Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Semenjak audiensi beberapa cabang olahraga di Balai Kota Malang pada Senin, 26/12/2022, muncul beragam opini dan tafsir berbeda terhadap apa yang telah  Sutiaji sampaikan kepada publik.

Apa yang disampaikan Wali Kota Malang pada acara audiensi bersama beberapa Cabor, merupakan sinyal bahwa dirinya sangat tidak merestui agenda Musorkot KONI Kota Malang dilaksanakan dengan berbagai alasan.

Ada beberapa hal yang menurut Sutiaji akan membuat keabsahan penyelenggaraan Musorkot KONI Kota Malang menjadi cacat hukum.

Yang pertama, adalah waktu pemberitahuan Musorkot. Dalam tafsir yang yang disampaikan oleh Sutiaji, 14 hari pemberitahuan merupakan hal mutlak sesuai konstitusi KONI Kota Malang.

“Karena keabsahan Musorkot pada tanggal 17 yang lalu di Hotel Savana cacat hukum, mestinya Musorkot digelar 14 hari setelah tanggal 17,” kata Sutiaji kepada awak media, Senin (26/12/2022).

“Mengenai mekanismenya, sepengetahuan saya bisa menunjuk caretaker, karena masa jabatan pengurus KONI Kota Malang  tidak bisa diperpanjang,” tambahnya.

Tafsir pelanggaran hukum berikutnya menurut Wali Kota Malang Sutiaji adalah mengenai laporan pertanggungjawaban dana hibah dari Pemerintah yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemkot Malang.

Hal tersebut menjadi permasalahan fatal yang menyebabkan keabsahan Musorkot KONI Kota Malang dipertanyakan.

Bahkan Wali Kota Sutiaji mengklaim telah melakukan konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK).

Setelah melakukan konsultasi, Sutiaji meyakini dirinya tidak ingin terseret dalam kasus hukum ketika nantinya menandatangani dana hibah dari hasil Musorkot KONI yang dianggap tidak sah.

“Bagaimana pun saya tidak ingin menjadi bagian dari masalah atau pembiaran ketika ada kasus hukum,” tambahnya.

Namun penjelasan berbeda disampaikan oleh Steering Commitee atau Panitia pengarah Musorkot KONI Kota Malang kepada media ini.

Menurut pria bernama Edi Rudianto, S.H.,  apa yang disampaikan Wali Kota merupakan tafsir dan asumsi, yang sebenarnya harus dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu.

“Pasal 42 AD/ART KONI Kota Malang berbunyi,  pengurus KONI Kota menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan pada rapat kerja KONI, dan pertanggungjawaban keuangan pada Musorkot, setelah dilakukan audit akuntan publik,” jelasnya.

Jadi menurut Edi, tidak ada kewajiban bagi KONI untuk menyampaikan LPJ sebelum berlangsungnya Musorkot.

Kemudian soal 14 hari pemberitahuan Musorkot, Edi menyebut bahwa sekali lagi Wali Kota Malang kurang memahami definisi dari Musorkot itu sendiri.

“ART KONI Kota Malang tahun 2020 pasal 35 ayat 3 poin b tentang tempat dan pemberitahuan menyebutkan bahwa, pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak,” papar pria yang juga menjadi pengurus KONI bidang organisasi.

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa secara materiil seluruh anggota KONI telah mengerti bahwa 14 hari atau 2 minggu akan ada Musorkot.

Dihubungi terpisah, Wahyudi sebagai koordinator yang mengumpulkan beberapa Cabor saat audiensi bersama Wali Kota Sutiaji tidak merespon. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Disematkan Baret Merah Kopassus, Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI</strong>
Next post <strong>6 Orang Pembobol Gudang Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya</strong>