Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Malang memberikan jawaban atas pendapat Wali Kota Malang tentang Fasilitasi Pesantren yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/6/2022) yang lalu. Tanggapan tersebut diberikan anggota legislatif dalam Rapat Paripurna beragendakan Tanggapan Bapemperda DPRD Kota Malang atas Pendapat Wali Kota Malang.

Iwan Mahendra selaku Jubir (Juru Bicara) Bapemperda mengatakan mengenai definisi fasilitasi yang belum jelas konsepnya menurut Wali Kota Malang, Sutiaji akan ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam pasal 1 tentang ketentuan umum.

Kemudian, politisi PDI Perjuangan ini pun memberikan paparan atas argumen Wali Kota tentang Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya seperti Islamic Boarding School dan Pesantren Mahasiswa. Dengan tegas, Iwan Mahendra menyimpulkan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam memberikan dasar tersebut. “Karena pesantren, perizinannya langsung kepada Kementerian Agama. Selain itu, Islamic Boarding School maupun Pesantren Mahasiswa tidak termasuk dalam definisi serta kategori Pesantren dalam Perda tentang Fasilitasi Pesantren,” bebernya.

Adanya pertanyaan yang diungkapkan Wali Kota Malang yang menyebutkan bahwa dalam pasal 9 ayat 2  yang menyebut Pesantren dapat memiliki santri lain, namun pada ayat berikutnya dijabarkan bahwa santri lain ini tidak termasuk bagian dari pesantren. Iwan Mahendra memberikan komentar bahwa mengenai pasal 9 ayat 2 santri tidak bermukim tetap dapat dikatakan sebagai santri, namun santri tidak bermukim tidak dapat menjadi salah satu syarat adanya pesantren. “Hal tersebut merupakan upaya preventif adanya pesantren-pesantren yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pesantren,” terang Iwan.

Di sisi lain, dirinya menguraikan kebutuhan pesantren yang tercantum dalam pasal 12. “Hal tersebut adalah muatan lokal dan Undang-Undang tidak dapat ditafsirkan secara kaku lantaran Pemerintah Daerah juga perlu mentabulasi kebutuhan yang menjadikan prioritas oleh pesantren di Kota Malang,” ucapnya.

Selanjutnya, menanggapi saran Wali Kota Malang yang memberikan masukan agar pesantren dapat melakukan kerja sama sebagaimana diatur dalam pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengenai kerja sama. Iwan Mahendra menjelaskan dalam pasal 31 Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren adalah bentuk penyesuaian kemampuan daerah. “Dan kewenangan Pemerintah Daerah serta penyesuaian terhadap kebutuhan-kebutuhan pesantren yang ada di Kota Malang sehingga untuk tahap nasional maupun internasional. Pemerintah Daerah perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat dan bukan sebagai tanggungjawab Pemerintah Kota Malang,” terang politisi dari dapil PDI-P ini.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko yang mewakili Wali Kota Malang Sutiaji menyambut positif adanya Ranperda inisiatif yang diusulkan DPRD Kota Malang. “Berkaitan Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren dalam pandangan Wali Kota yang ditanyakan beberapa hari yang lalu dan sekarang sudah ada jawaban. Tentu, ini akan menjadi materi selanjutnya dalam rapat teknis antara eksekutif dan DPRD,” jelas Wawali yang akrab disapa Bung Edi.

Bung Edi juga menegaskan bahwa jawaban ini memberikan spirit dan kepastian secara yuridis dan payung hukum terhadap pelaksanaan fasilitasi pesantren. “Walaupun sekarang sudah menjadi budaya bahwa pendidikan di Indonesia ada yang ditangani oleh Dinas maupun Kementerian Agama. Maka, Ranperda ini lebih dikuatkan lagi. Saya kira itu lebih positif,” tandas Bung Edi. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Narasumber Seminar Kebangsaan Dandim 0833 Sampaikan Materi Penguatan Toleransi</strong>
Next post <strong>DPUPR Kota Kediri Membersihkan Sampah Bawah Jembatan Lama</strong>