Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (12/10/2022) siang.

Dalam penyampaian jawaban itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, hadir didampingi Wakil Wali (Wawali) Kota, Sofyan Edi Jarwoko.

Mengawali penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW Sutiaji, menyampaikan bahwa mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang menjadi sorotan dari masing-masing fraksi-fraksi DPRD Kota Malang, dapat dijelaskan bahwa RTH di Kota Malang kini masih belum mampu menyediakan secara proporsional. Karena, baru mencapai 12 persen dan belum mampu mencapai 20 persen.

“Untuk RTH yang sesuai dengan perhitungan terakhir adalah, tanah makam, taman tematik yang sudah diserahkan menjadi taman kita, itu di angka 17,73 persen. Kita masih kurang 2,31 persen. Tentu, itu nanti dalam jangka 20 tahun kita punya komitmen,” jelas Wali Kota Sutiaji.

Masih menurut Sutiaji, bahwa untuk strategi pemenuhan RTH dalam 20 tahun mendatang, tercantum dalam pasal 59 ayat (7), pasal 60 ayat (3) huruf A angka 2, pasal 61 ayat (3) huruf A angkat 2, dan pasal 62 ayat (3) huruf A angka 2.

“Untuk RTH, setahun mungkin bertambah 1 sampai 3 hektare. Itulah yang kemarin kita inisiasi dengan Pak Wawali. Untuk makam yang 100 hektare, itu kalau sudah bisa dibeli, secara otomatis RTH publik sudah terpenuhi 20 persen”, beber Orang nomor satu di Pemkot Malang ini.

Terkait dengan mengambil RTH dari wilayah Kabupaten Malang, Pemkot masih belum mengetahui pastinya. Namun, itu semua bisa saja terjadi dengan mengambil kurang lebih sekitar 200 hektare atau 2,31 persen, untuk pemenuhan RTH 20 persen. “Lihat saja nanti. Ini saya dapat bocoran, RUU nya boleh mengambil di wilayah lain. Maksimal kurang lebih 200 hektare,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa untuk pemenuhan RTH boleh dilakukan di luar Kota Malang. Namun, itu yang berbatasan langsung dengan Kota Malang. Artinya, tidak boleh jauh dari Kota Malang.

“Kalau tentang RTH, itu karena Kota Malang ini keterbatasan tempat. Maka, kalau mau di Kabupaten Malang, itu harus yang perbatasannya dekat dengan wilayah Kota Malang. Karena itu, yang buat Pemerintah Kota Malang merasa optimis,” papar Made.

Lebih lanjut dikatakan Ketua DPRD, bahwa nantinya yang akan dieksekusi untuk RTH Kota Malang, adalah wilayah yang bukan pemukiman. Termasuk, juga tidak ada sistem sewa-menyewa.

Sementara itu dalam penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW, sedikitnya ada 73 poin yang disampaikan oleh Wali Kota . Beberapa diantaranya, mengenai pertanyaan Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi PKS tentang kebijakan reformatif juga harus dilakukan dalam peningkatan kapasitas dan pengadaan sistem drainase berdaya tampung besar yang mampu mendistribusikan air dari tempat biasa langganan banjir menjadi lebih cepat mengalir.

Maka dapat dijelaskan bahwa kebijakan terkait drainase sebagaimana tercantum dalam Pasal 35, ditetapkan hierarki saluran drainase yaitu primer, sekunder dan tersier, serta perwujudan sistem drainase dalam 20 tahun mendatang,” pungkas Sutiaji. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Dukung Penghijauan dan Peduli Lingkungan Divif 2 Kostrad Tanam Pohon</strong>
Next post <strong>Wujudkan Merdeka Kelapa, Kementan Melalui BBPPTP Surabaya Bangun Nursery Kelapa di Batang</strong>