Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Ahmad Wanedi selaku Ketua Pansus RTRW Kota Malang menyampaikan, terdapat penyederhanaan Perundang-undangan dari yang semula 60 peraturan  menjadi hanya tujuh Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan dinamika dan urgensi dalam pembahasan Ranperda.

Politisi PDI Perjuangan ini memaparkan, diperlukan tindak lanjut setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042. Pemkot Malang diminta melaksanakan komitmen untuk merealisasikan pemenuhan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik terhadap kawasan RTH yang bukan asset Pemerintah Kota Malang.

“Sesuai dengan Pernyataan Komitmen Pemerintah Kota Malang terhadap Pemenuhan kawasan RTH publik sebesar 20 persen dari luas wilayah Kota Malang, melalui pembebasan lahan untuk perwujudan RTH,” beber Wanedi dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2024, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/10/2022).

Selanjutnya, Pansus juga mendesak Pemkot Malang untuk melakukan sinkronisasi terhadap Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Dokumen Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan. “Hal tersebut harus dilaksanakan agar proses Perencanaan Pembangunan sejalan dengan ketentuan dan ketetapan yang diamanatkan dalam Dokumen Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,” sambung Wanedi.

Ketua Pansus juga meminta agar Pemkot Malang melakukan penyusunan Master Plan Sektoral dan rencana lain, sebagaimana amanat dalam indikasi program.

Selanjutnya, Wanedi juga menguraikan 20 Master Plan yang harus disusun oleh Pemkot Malang, diantaranya: 1. Master Plan Pengembangan Sistem Pusat Pelayanan, 2. Master Plan Jaringan Jalan, 3. Master Plan Transportasi, 4. Master Plan Jaringan Energi, 5. Master Plan Jaringan Telekomunikasi, 6. Master Plan Ducting, 7. Master Plan Jaringan Irigasi, 8. Master Plan Drainase, 9. Master Plan Persampahan, 10. Master Plan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), 11. Master Plan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL), 12. Master Plan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, 13. Master Plan Reklame, 14. Rencana Aksi Mitigasi Bencana, 15. Rencana Aksi Penanggulangan Bencana, 16. Master Plan Ruang Terbuka Hijau, 17. Master Plan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, 18. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, 19.  Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya, 20. Master Plan terkait Pengembangan Perkotaan, dan Infrastruktur Kewilayahan lainnya. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Brigjen TNI Primadi Saiful Sulun Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Balai Kota Malang</strong>
Next post <strong>Akademisi Universitas Paramadina Melakukan Evaluasi terhadap Siaran Televisi Nasional</strong>