Kota Batu, www.beritamadani.co.id – Polemik soal perizinan Wahana Wisata Predator Fun Park yang berlokasi di Jalan Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terus bergulir, dan kerap disebut-sebut dalam fakta sidang perkara dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu ‘ER’ di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pada Jumat (21/1/2022) beberapa lalu.
Dalam fakta persidangan yang berhasil dihimpun awak media berdasarkan layar proyektor screen di ruang Sidang PN Tipikor Surabaya itu diperlihatkan soal penjelasan perizinan terkait dengan Predator Fun Park.
Salah satu hambatannya adalah pengeluaran izin, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diketahui juga belum keluar dari Provinsi Jawa Timur.
Saat itu, disebutkan jika biaya pengurusan Amdal sebesar Rp 250 juta, selanjutnya diterbitkan izin lokasi atas tempat lahan Predator Fun Park sesuai SK Wali Kota Batu, No 188.45/210KEP / 422012/2015, yakni tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan Wisata Alam Penangkaran Buaya dan Ikan kepada PT Bhakti Batu Sejahtera, yang berlokasi di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Meskipun ternyata belum terpenuhi persyaratan Amdal surat izin lokasi tersebut, disitu disebutkan dapat terbit dikarenakan saat itu sedang dalam proses. Sementara tempat wisata yang dimaksud sudah beroperasi, sehingga dikeluarkan surat Nomor 660/ 557/ 422208/ 2015, tanggal 6 Agustus 2015 yang dikirim oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu, Hari Santoso kepada Yusuf Indra Herawan.
Tak hanya itu, bahkan juga disebutkan sekarangpun izin Amdal belum juga keluar dari Provinsi Jawa Timur, yang pada saat itu biaya pengurusan Amdal adalah sebesar Rp 250 juta.
Selanjutnya diperjelas lagi berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa penyidik KPK jika waktu itu Hari Santoso (almarhum) kepada Yusuf Indra Hermawan, selaku Manager Operasional Predator Fun Park menyatakan, bahwa tahapan proses penyusunan Amdal telah dimulai dengan surat keterangan.
Kemudian, disebutkan dengan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor LH Pemkot Batu, Nomor 660/168/4222o8/ 2015, tanggal 11 Maret 2015 terkait dokumen lingkungan dan izin lingkungan wajib disusun pada tahap perencanaan.
Lantas, dengan surat pemberitauan ke-2, Kepala Kantor LH Pemkot Batu, No 660/ 240/ 42208/ 2025, tanggal 9 April 2015 agar kegiatan pra-kontruksi yang sudah dimulai wajib untuk dihentikan.
Disitu dijelaskan juga yang mengurus dokumen-dokumem perizinan Predator Fun Park tersebut, tercatat terdapat nama Heru (alm) yang kemudian dilanjutkan oleh Saudara Harianto.
Kemudian juga disebutkan, bahwa sudah keluar uang untuk pengurusan Amdal tapi rincian pengeluaran uang tersebut tidak dijelaskan karena beralasan lupa. Berikut dokumen yang disiapkan tersebut:
A. Tanda terima berkas permohonan untuk mendapat izin Keterangan Rencana Kota (KRK) Nomor KRK
B. 152.O9.2017, tanggal 25 September 2017.
C. Berita acara peninjauan lokasi izin KRK Nomor 650/ 309/BAPL /442.105/2017, tanggal 12 Oktober 2017.
D. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 03/3579/IP/PMDN/2015 Nomor Perusahaan 8331 2015 tanggal 30 Juni 2015.
E. Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/210/KEP /422.O12.2015 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan Wisata Alam Penangkaran Buaya dan Ikan kepada PT Bhakti Batu Sejahtera.
Sedangkan terkait dengan PT Bhakti Batu Sejahtera adalah perusahaan di bidang wisata yang mana sebagai Direktur saudara Heru (almarhum), yang digantikan oleh Hariannto PT Bhakti Batu Sejahtera didirikan pada 2014.
Demikian, sebagian data-data yang berhasil dihimpun awak media dalam fakta persidangan di PN Tipikor Surabaya, pada Jumat (21/1/2022) beberapa waktu lalu. (*/Red.BMK)