Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang kembali melaksanakan Rapat Paripurna. Kali ini dilaksanakan dengan cara daring, yang sebelumnya diagendakan bersama-sama di Gedung Rapat Paripurna Lantai 3. Hal ini dilakukan mengingat peningkatan kasus Covid-19 di Kota Malang mulai meningkat.

Sebelum melaksanakan Rapat Paripurna seluruh anggota Dewan maupun pegawai di lingkungan gedung DPRD dilakukan swab terlebih dahulu. Dari 99 yang melakukan swab seluruhnya dinyatakan negatif, sehingga rapat bisa dilanjutkan dengan dihadiri 38 anggota dari 45 orang, karena yang 2 ijin dan yang 5 sedang sakit.

Meskipun semua OPD serta Wali Kota Sutiaji dan Wakil Wali Kota Sofyan Edi Jarwoko mengikuti secara daring, Rapat Paripurna berjalan dengan lancar.

Paripurna kali ini membahas tentang laporan hasil kerja panitia khusus dalam pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang penyelengaraan reklame.

Pembacaan ini dibacakan oleh wakil Pansus Lea Mahdarina. “Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari hasil-hasil pembahasan Pansus dapat disampaikan secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pembahasannya pada tahap selanjutnya,” ucap wanita berkaca mata dari PDIP ini.

Masih dalam laporannya, berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/32630/013.2/2021,  tanggal 15 Desember 2021, perihal hasil fasilitasi rancangan Peraturan Daerah dan hasil rapat Pansus dengan agenda pembahasan hasil fasilitasi Gubernur terhadap penyesuaian dan penyempurnaan Draf Rencana Perda Kota Malang, tentang penyelengaraan reklame yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2022, untuk itu Pansus DPRD dan tim pembahasan Ranperda Kota Malang sepakat untuk melaksanakan konsultasi terkait hal tersebut.

Sementara itu Ketua DPRD kota Malang I Made Riana Kartika, saat diwawancarai oleh awak media  www.beritamadani.co.id setelah memimpin rapat terkait reklame yang melintang di tengah jalan,  menegaskan akan menertibkan dan akan berkordinasi bersama Satpol PP, Dinas Perijinan, serta Bapenda.

“Kami akan berkordinasi bersama Satpol PP, Perijinan serta Bapenda agar bisa menertibkan reklame yang tidak sesuai dan melanggar aturan,” ucap politisi PDIP ini. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Ini 5 Sikap Pemerintah Soal Kisruh Pembangunan Bendungan Bener
Next post Kepemimpinan Indonesia dalam Menciptakan Hubungan Harmoni dan Kolaboratif dalam Pengelolaan Geopolitik Kawasan Samudera Hindia