Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Tindak lanjut penangkapan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II terhadap pengedar rokok ilegal “MA”. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Khusus Cukai di Kejaksaan Negeri Kota Malang Secara Virtual, Rabu (02/2/2022).

Eko Budi Susanto, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang mengatakan,“Telah dilaksanakan kegiatan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus Cukai (tahap 2) secara virtual dengan melakukan pemeriksaan tersangka “MA” yang tetap ditempatkan di Lapas Lowokwaru dan mengecek barang bukti yang dibawa ke kantor Kejari Kota Malang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang,”ujarnya.

“Adapun Tersangka “MA” yang disangka melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007. Adapun kasus posisinya pada Sabtu tanggal 14 Maret 2021, pukul 16.00 WIB., tersangka “MA” ditangkap oleh Tim penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II, pada saat Tersangka ditangkap sedang mengangkut rokok jenis SKM merk “LM” Tanpa dilekati pita cukai sebanyak 900 bungkus @20 (dua puluh) batang dan rokok jenis SKM merk “PAS” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1500 bungkus @20 batang,”ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Bea Cukai Jawa Timur II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Eko juga menjelaskan bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti berupa 5 (lima) karton yang berisi 80.000 (delapan puluh ribu) batang hasil tembakau merk Exclusive Pas, beberapa bukti transfer dan telepon genggam, oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera dilakukan penahanan.

“Untuk selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka “MA” selama 20 hari kedepan di Lapas Lowokwaru  dan akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang guna menjalani persidangan,”tutupnya. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Smartfren Luncurkan Paket Unlimited Nonstop untuk Internetan Happy Bebas Worry
Next post Kasus Covid-19 Meningkat Polrestabes Surabaya Kembali Menggelorakan Sosialisasi Prokes