Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Senin tanggal 07 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Pengadilan terhadap terdakwa Dwidjo Lelono, S.Pd., M.Pd.  Dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran operasional dan anggaran pembangunan pada SMKN 10 Kota Malang  TA. 2019 dan TA. 2020, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

3. Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.258.452.646,03 (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah tiga sen). Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1(satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

6. Menetapkan barang bukti sebagaimana terlampir dipergunakan dalam perkara lain atas nama Arief Rizqiansyah, S.Kom.

 7. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu Rupiah).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Korem 083/Bdj Siap Mendukung Penuh Semua Program Pemerintah di Malang Raya
Next post Kapolda Jatim Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang I: Sebanyak 737 Siswa Akan Dididik di SPN Polda Jatim