Kediri, www.beritamadani.co.id – Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh pelaku NNF (23) warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis, (30/9) di rumah pelaku saat dia membuang air besar ke kamar mandi dengan kondisi hamil. Namun saat itu, dalam dia sudah melihat bayinya keluar dan menangis. Karena tidak ingin ketahuan orang tuanya, akhirnya pelaku membungkam mulut bayi dengan kain sampai dengan tidak mampu bernafas dan meninggal dunia.

“Akhirnya menghubungi kekasihnya berinisial BP untuk meminta dimakamkan dan mengatakan bayi itu jatuh saat persalinan di kamar mandi saat persalinan dan keesokan harinya ,” jelasnya saat Konferensi Pers di Mapolres Kediri, Senin (11/10/21).

AKBP Lukman menuturkan, dalam menutupi kehamilannya itu pelaku memakai pakaian longgar untuk menutupi kehamilannya. Kemudian, dalam hubungan kekasih dengan BP pelaku tidak mendapatkan restu dari orang tuanya karena pelaku masih dalam masa kuliah. Sedangkan, hasil pemeriksaan penyebab meninggalnya bayi itu akibat ada kekerasan tumpul di leher dan wajah hingga mengakibatkan terganggunya masuknya udara ke saluran pernapasan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dalam UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan pasal 80 ayat 4 ancaman penjara selama 20 tahun,” ungkap Kapolres Kediri. (Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kunker Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim: Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan Berikan 2 Ribu Paket Sembako
Next post Polresta Malang Kota Gelar Vaksinasi Tahap II Siapkan 4.000 Dosis Vaksin