Nganjuk, www.beritamadani.co.id – Kasus penggelapan kendaraan mobil Pajero oleh oknum pengusaha berinisial ‘BSN’, yang dilaporkan ke Polres Nganjuk dan ditangani Polres Nganjuk, kini sudah mencapai babak baru.
Mobil Pajero Nopol B 1947 SJU, milik pengusaha tambang Burhanul Karim, kini kasusnya sudah P21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kronologi kejadian bermula saat mobil jenis Pajero yang awalnya dipinjam oleh pengusaha berinisial ‘BSN’ kepada Burhanul Karim tersebut, diduga malah digelapkan sekitar satu tahun oleh ‘BSN’.
‘BSN’ yang juga seorang pengusaha sekaligus Ketua Hipmikindo (Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia) Cabang Nganjuk, dianggap menggelapkan mobil dikarenakan mobil Pajero milik Karim tak kunjung dikembalikan selama bertahun-tahun. Akibat kejadian tersebut BSN dilaporkan oleh Burhanul Karim ke Polres Nganjuk dengan kasus penggelapan mobil.
Hal itu dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Diky Andi Firmasyah, serta Kasi Pidum Roy Ardian, membenarkan bahwa kasus penggelapan mobil sudah P21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk, serta menunggu proses lebih lanjut.
Sedangkan menurut Kuasa Hukum Burhanul Karim, Prayogo Laksono membenarkan bahwa ia sudah menerima pemberitahuan hasil penyidikan dari Satreskrim Polres Nganjuk (Sp2 hp) dengan no B/431/SP2HP-7/IX/RES.1.11/2021/SATRESKRIM. Pada tanggal 7 September 2021, atas laporan polisi no : LP-B/71/XII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES NGANJUK. Yang isinya pemberitahuan proses penyidikan terhadap perkara tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap barang jenis mobil Pajero sport telah di nyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Menurut Prayogo, berharap agar penyidik Polres Nganjuk konsisten terhadap penyidikannya untuk segera melimpahkan barang bukti beserta tersangkanya (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Sesudah dilaporkan ke Polres Nganjuk sekitar 8 bulan lalu, kini kasus tersebut sudah P21 di Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan BSN berstatus tersangka dengan barang bukti 1 kendaraan mobil Pajero, sejak 15 Juli 2021. (*/Red.BMK )