Malang, www.beritamadani.co.id – Para pemimpin perusahaan media online, pemimpin redaksi dan para jurnalis Malang Raya berkumpul di Rumah Makan Kertanegara dalam rangka giat pembentukan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MOI Malang Raya, Jumat (8/1/2021).

Dalam rapat bersama yang dihadiri sekira 60 orang ini, Kuntho Darsono Pimpred www.malangpagi.com secara aklamasi dipilih sebagai Ketua DPC MOI Malang Raya.

Dalam statement awal setelah terpilih, pria yang akrab disebut Mas Dar ini berharap dengan terbentuknya DPC MOI Malang Raya akan dapat memberikan perlindungan terhadap Pengusaha Media Online maupun para Wartawan yang tergabung didalam wadah MOI ini.

“Sesuai dengan Misi kami di MOI yaitu melindungi, membina dan menyejahterakan perusahaan media online yang berkeadilan sesuai dengan tuntutan dan kemajuan tehnologi di era globalisasi dan digitalisasi,”ujarnya.

Mas Dar menambahkan, bahwa DPC MOI Malang Raya juga memiliki Misi untuk mendidik serta meningkatkan kompetensi para wartawan anggotanya. Dengan harapan para wartawan ini bisa lebih profesional, kritis dan konstruktif serta bisa bekerjasama dengan semua pihak.

“Kami berusaha memperjuangkan teman-teman wartawan agar bisa belajar bersama lewat program kerja yang akan diadakan oleh DPC MOI Malang Raya. Salah satunya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Mandiri melalui berbagai lembaga, tentunya yang ditunjuk oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Untuk giat ini Ketua DPW MOI Jawa Timur tidak bisa hadir dan diwakilkan kepada Ichwan Efendi Pengurus DPC MOI Blitar, yang juga sebagai Redaktur Senior di Media Online www.beritamadani.co.id dan www.beritamadani.com, pada kesempatan ini menyampaikan bahwa MOI memiliki Program bernama Perisai Hukum.

Menurut Ichwan Efendi Program Perisai Hukum berkomitmen untuk melindungi dan membela para wartawan yang dilecehkan, dirugikan maupun didiskriminalisasi dan menjalankan tugas kewartawanan.

“Sesungguhnya dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 di pasal 18 ayat 1 telah disebutkan secara tegas, Barangsiapa yang melakukan tindakan yang menghambat kerja wartawan dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak sebesar Rp500 juta,” jelasnya.

Ichwan Efendi selaku perwakilan dari DPW MOI Jawa Timur juga mengatakan bahwa setelah kepengurusan DPC MOI Malang Raya terbentuk nantinya akan dilaporkan ke DPW dan DPP MOI.

“Nanti setelah Surat Keputusan (SK) turun dari DPP, kita canangkan untuk pelantikan dan pengukuhan, saya sarankan untuk dikemas dalam suatu acara yang bisa memberikan value (nilai,red) bagi kita semua. Sehingga DPC MOI Malang Raya akan dilihat sebagai sebuah organisasi yang profesional,” pungkas Ichwan Efendi. (A.Maria)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tekan Penyebaran Covid-19, Pos Ramil Tipe 0808/12 Selopuro Gelar Operasi Penegakan Disiplin Prokes
Next post Imbau Warga Patuh Prokes, Polisi Sidoarjo Pasang Banner Jawa Timur Bangkit