Kediri, www.beritamadani.co.id – Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan refocusing dan realokasi APBD Kabupaten Kediri Tahun 2020. Sebagai tindak-lanjut arahan dari Menteri Dalam Negeri, dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno menyampaikan, dari refocusing dan realokasi anggaran yang telah dilakukan, disiapkan anggaran sebesar Rp. 103 miliar, untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona tersebut.
Realokasi anggaran difokuskan pada dua hal. Pertama, anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat penanganan bidang kesehatan terutama dalam pengendalian penyebaran dan penanganan COVID-19, diantaranya penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi tenaga medis, penambahan ruang isolasi yang selama ini jumlahnya masih terbatas, penyediaan peralatan medis terkait penanganan COVID-19, serta kebutuhan penunjang guna percepatan penanganan medis lainnya.
Yang kedua, anggaran dimanfaatkan untuk program-progrom non kesehatan. Seperti program social safety net berupa bansos bagi warga yang perekonomiannya terdampak akibat pandemi Corona, penambahan kebutuhan kesehatan tim medis dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan wabah Corona.
Menurut Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan melalui social distancing dan physical distancing dengan mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk urusan yang sangat penting serta pembatasan-pembatasan kegiatan sosial, tentunya mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat.
Para pekerja sektor informal pasti sangat terpengaruh kondisi perekonomiannya, selain itu UMKM di wilayah Kabupaten Kediri yang mulai berkembang dengan kondisi seperti ini pasti kesulitan untuk meneruskan usahanya. Hal ini tentunya juga menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran ini.
Selain itu, Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno menyampaikan, bahwa perhatian juga harus diberikan kepada tenaga medis yang berada di garda depan dalam penanganan pandemi ini.
Perubahan anggaran untuk penanganan COVID-19 ini dilakukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan sudah dilaporkan kepada Kemendagri pada Tanggal, 8 April 2020, kemarin. Anggaran untuk teknis penanganan COVID-19 dialokasikan di BPBD, RSKK, RSUD. SLG dan Dinas Kesehatan, sebesar Rp. 47,85 miliar. Sedangkan lainnya di BPKAD untuk menambah alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Reporter : Cak Kas
Editor     : Widya