IMG-20200430-WA0117

Kediri, www.beritamadani.co.id – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu, Polres kediri. Pelaku ialah RB(29), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Rabu (29/4/2020).

Kasi Humas Polsek Pagu, Bripka Erwan Subagyo mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari hasil penyelidikan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Raya Wonosari, Kec. Pagu, sering digunakan untuk transaksi narkotika. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Wonosari, Desa Wonosari, Kec. Pagu, Kabupaten Kediri.

Pada saat menangkap dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang dikemas dalam 1 bungkus paket. Paket tersebut dimasukkan dalam plastik klip warna putih.

“Untuk berat total sabu beserta kemasan seberat 4,97 Gram,” tutur Kasi Humas Polsek Pagu.

Disampaikan oleh Kasi Humas, selain mengamankan sabu, pihaknya juga menyita barang bukti 1 buah gunting warna abu-abu kombinasi hijau, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satu botol kaca untuk alat hisap sabu atau bong, 2 buah plastik clip warna transparan, satu buah korek api gas, dan satu unit telepon genggam warna hitam.

“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 1, Subsider Pasal 112 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika. Untuk saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku, diduga ada pelaku lainnya,” pungkasnya. (Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Anggota LVRI Kab.Kediri Terima Bantuan Sembako
Next post Truk Transporter BSA Terperosok di Cepu