Kediri, www.beritamadani.co.id – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah berkembangnya virus Corona di Kabupaten Kediri, seluruh rumah sakit di Kabupaten Kediri sepakat untuk melayani atau tidak akan menolak pasien yang terindikasi Virus Corona (COVID-19). Kesepakatan untuk melayani tersebut dituangkan dalam bentuk penandatangan bersama yang berlangsung di Ruang Jayabaya, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kediri, di Jalan Soekarno Hatta, Senin (23/3/20).
Acara tersebut dihadiri pucuk pimpinan teras di Kab.Kediri, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, Dandim 0809 Kediri Letkol Kav. Dwi Agung Sutrisno, Kapolres Kediri Kota AKBP. Miko Indrayana dan Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri, sekaligus Juru bicara Tim Komunikasi Penanganan COVID-19 di Pemkab Kediri, dr. Bambang Triyono Putro mengatakan, keseluruhan ada sebelas rumah sakit, baik itu milik swasta maupun pemerintah di Kabupaten Kediri.
Pada pokoknya, isi komitmen tersebut yakni menyadari situasi Darurat Bencana Non Alam akibat COVID-19, yang juga mengancam masyarakat Kabupaten Kediri.
Perwakilan organisasi profesi kesehatan dan rumah sakit di Kabupaten Kediri berkomitmen, tetap melakukan pelayanan sebagaimana mestinya dalam masa Siaga Darurat COVID-19. Tidak akan menolak melayani penderita COVID-19, antisipasi ini dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai dan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19, Kabupaten Kediri.
Bambang Triyono Putro menjelaskan komitmen ini sebagai langkah kedepan bersama, diharapkan penanganan pasien-pasien ODP (Orang Dengan Pengawasan) tidak harus segera dikirim ke RSUD Kabupaten Kediri saja, namun pelayanan kesehatan dapat dikondisikan di rumah sakit masing-masing.
“Terus yang kedua tentunya kita menyingkapi pergerakan kasus nantinya sehingga diharapkan rumah sakit juga kedepannya harus mulai mempersiapkan diri menyiapkan ruang isolasi, bilamana suatu saat nanti dibutuhkan,” katanya.
Seperti diungkapkan dr. Bambang Triyono Putro, jika nantinya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri dan Rumah Sakit Simpang Lima Gumul, mungkin tidak mencukupi, kita harus mendayagunakan semua fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Data update peta sebaran COVID-19 Kabupaten Kediri, per Minggu (22/3/20) menyebutkan, hampir merata seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri memiliki ODR (Orang Dengan Resiko), totalnya mencapai 493 ODR, ODP sebanyak 19 dan 2 PDP (Pasien Dengan Pengawasan).
“Warga Kediri kan banyak yang keluar negeri, keluar daerah begitu, kita anggap itu ODR,” kata dr. Bambang.
ODR artinya orang yang pernah berada di wilayah kejadian COVID-19, namun tampak sehat atau tidak ada keluhan kesehatan, perlu pemantauan selama 14 hari yang merupakan masa inkubasi COVID-19 untuk mengetahui kondisi kesehatan lebih lanjut bersangkutan.
Apabila setelah 14 hari ternyata sehat, maka yang bersangkutan memang sehat, akan tetapi kalau di sela waktu tersebut muncul batuk, flu (pilek) status ODR akan dinaikkan ke ODP (Orang Dalam Pemantauan).
“Pemantauan ODP dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perubahan kondisi kesehatan bersangkutan, apabila tak kunjung membaik, muncul panas, batuk, sesak nafas maka status naik lagi ke PDP (Pasien Dalam Pengawasan)”, pungkasnya dalam rapat koordinasi tentang wabah penyakit mematikan ini. (DhePanggah/Candra)