Malang, www.beritamadani.co.id – Pihak keluarga korban yang diduga akibat pembunuhan di Mondoroko, memberikan tanggapan terhadap permohonan Pihak Keluarga terduga pelaku pembunuhan.
Melalui Kuasa Hukum, AGUNG WIDADI, S.H. & AGNI SWANDARU, S.H., menyampaikan permintaan pengusutan secara tuntas dugaan pembunuhan tersebut.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Korban menerangkan bahwa Keluarga Korban tidak menerima dengan adanya kejadian terhadap korban, atas dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suami korban. Pihak Keluarga Korban berharap agar pihak berwajib (aparat penegak hukum) mengusut tuntas dan sesegera mungkin menangkap sekaligus menahan pelaku atas dugaan pembunuhan tersebut.” ujarnya.
“Keluarga Kandung Korban pada, 27 Januari 2024, menerima SURAT PERNYATAAN dari Pihak Keluarga Terduga Pelaku Pembunuhan yang inti dari isi SURAT PERNYATAAN tersebut bahwa Pihak Keluarga Terduga Pelaku Pembunuhan memohon agar Pihak Keluarga Korban tidak akan menuntut apapun dikemudian hari,” imbuhnya.
Selain itu, AGUNG WIDADI, S.H. & AGNI SWANDARU, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Korban kepada media ini menjelaskan ada beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan tersebut.
“Terjadinya adanya dugaan pembunuhan ini masih banyak kejanggalan, karena melihat dari histori suami korban (terduga pelaku pembunuhan), bahwa si suami (YN) sebelum menikah dengan korban (DS), si suami ini pernah menikah dan dikaruniai satu orang anak perempuan, dan didalam pernikahan sebelumnya sering terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga menyebabkan perceraian pada pernikahan sebelumnya. Demikian juga yang dialami oleh korban (DS) dalam KDRT semasa hidupnya. Kita masih mendalami sekaligus mengumpulkan data dan bukti-bukti,” jelas Agung Widadi, S.H.
Lebih lanjut Agni Swandaru, S.H., mengatakan seyogyanya Surat Pernyataan dibuat oleh terduga pembunuhan.
“SURAT PERNYATAAN merupakan surat yang dibuat dan ditandangani oleh si Pembuatnya, dan seharusnya bukan dibuat oleh Pihak Keluarga Terduga Pelaku Pembunuhan maupun Kuasanya untuk ditandangani oleh Pihak Keluarga Korban. SURAT PERNYATAAN tersebut tidak berdasar hukum dan bukan merupakan suatu alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” tandas Agni Swandaru, S.H. (Jo)