Malang, www.beritamadani.co.id – Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, S.E.,M,M., dikuti oleh Pj Wali Kota Malang Ir. Wahyu Hidayat, S.E., M.M., didampingi oleh Sekda kota Malang Erik Setyo Santoso, Kepala OPD, serta anggota DPRD.
Dalam tanggapannya dari Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh H. Ahmad Wanedi memberikan 10 point rekomendasi kepada Pemerintah Kota Malang, diantaranya terkait permasalahan retribusi parkir, kemacetan, banjir, dan sampah.
“Masalah persampahan juga harus dilakukan dengan integrative sebab timbulan sampah Kota Malang tahun 2023 adalah 778,34 ton/hari atau sekitar 0,65 kg/orang/hari. Sedangkan sampah makanan memiliki andil paling besar dalam timbulan sampah yakni sebesar 54,39%. Sementara itu, sampah taman sebesar 13,60% dan sampah plastik sebesar 13,66%,” beber Wanedi.
Sementara itu dalam pandangan Fraksi Golkar, diantaranya terkait pemisahan Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan Satpol PP.
“Pemadam kebakaran (Damkar) adalah para profesional yang dilatih khusus untuk memadamkan api dan menangani situasi darurat terkait kebakaran. Mengingat begitu berat dan kompleksnya tugas Damkar, sambil menunggu penataan Perangkat Daerah yakni Pemisahan Satpol PP dengan Damkar yang masih memerlukan kajian mendalam. Pemerintah Kota Malang didorong untuk melakukan penguatan kelembagaan Damkar yang saat ini merupakan UPT tipe B menjadi UPT tipe A,” ungkapnya.
Sementara itu Pj Wali kota Malang Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas kritik, saran dan masukan terhadap LKPJ Wali Kota Malang tahun 2023.
“Jadi saya terima kasih masukannya dari semua fraksi, dan ini kan LKPJ tahun 2023 masukan dan juga apresiasi yang diberikan kepada kita semua baik. Ini nanti kita akan tidak lanjut dan tentunya ini juga bagian evaluasi dari Pemerintah Kota Malang terkait dengan pertanggungjawaban kepala daerah di tahun 2023. Karena saya mulai masuk kan diakhir September,” papar Wahyu saat diwawancarai awa media.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan, bahwa usai Paripurna pandangan fraksi akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan lainnya hingga nanti menjadi pandangan akhir fraksi.
“LKPJ itu kami sudah sepakati, cukup atau kurang lebihnya, artinya lewat tahapannya mulai penyampaian Wali Kota terkait laporan LKPJ 30 Maret , kemudian kita langsung bahas lewat rakor 45 orang dewan dengan melibatkan tim ahli. Pendapat fraksi tadi bukan pendapat akhir fraksi menerima atau menyetujui, tapi pendapat fraksi yang harus kita simpulkan lagi lewat Banggar karena kita tidak membentuk Pansus khusus, tapi Badan Anggaran yang kita minta untuk membahas,” jelas politisi asal Bali ini.
Masih menurut Made, juga menjelaskan bahwa dalam menyikapi LKPJ Wali Kota Malang tahun 2023, DPRD Kota Malang tidak akan membentuk Pansus, melainkan Dewan akan membahas LKPJ tersebut melalui Rapat Banggar yang beranggotakan 23 anggota Dewan.
“Saya yakin bahwa anggota Banggar kita itu adalah utusan dari semua fraksi yang terbaik ada di dalamnya, sehingga kami memutuskan setelah ini kita akan rapat internal untuk menyusun rekomendasi final terkait DPRD yang akan kita bacakan nanti di Paripurna akhir tanggal 6 Mei mendatang. Banyak catatan-catatan sudah kita lihat, yang jelas pendapat fraksi itu tidak terpisahkan dari rekomendasi dari DPRD Kota Malang,” pungkas Made.(Yuni)