Malang, www.beritamadani.co.id – Kemacetan dan pelebaran jalan merupakan permasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat Kota Malang. Hal ini menjadi prioritas dari enam fraksi DPRD Kota Malang sehingga catatan, saran, kritik, rekomendasi, pertanyaan maupun usulan mewarnai Rapat Paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi  DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Asmualik selaku Wakil Ketua Dewan dari fraksi PKS, Jumat (12/5/2023).

Fraksi PDI Perjuangan, yang diwakili Lea Mahdarina mengemukakan bahwa kemacetan menjadi masalah krusial di Kota Malang. “Harus kita sadari bahwa Kota Malang merupakan salah satu daerah dengan tingkat kemacetan terparah di Indonesia yakni menduduki rangking keempat,” ucap Lea.

“Tidak dipungkiri, rata-rata masyarakat kehilangan waktu 29 jam pada periode sibuk, sehingga masalah serius ini benar-benar menjadi acuan dasar kebijakan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Mohon penjelasan,” pintanya.

Kemudian, pihaknya juga menghimbau masalah revitalisasi, peningkatan kualitas, fasilitas serta pelebaran trotoar juga harus menjadi agenda utama sistem penataan kota, sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. “Termasuk menertibkan bangunan liar yang mengganggu pejalan kaki. Ini menjadi bagian penting dari lalu lintas,” papar Lea.

Selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mempertanyakan langkah apa yang sudah ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mengatasi kemacetan di ruas jalan. Baik jalan provinsi maupun jalan nasional. “Mohon penjelasan, moda transportasi seperti apa yang disiapkan Pemkot Malang guna mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan kota dan mengantisipasi membeludaknya mobil pribadi yang sulit diantisipasi,” tanyanya.

Setali tiga uang, pertanyaan serupa diajukan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili oleh Akhdiyat Syabril Ulum. Dirinya menilai panjang dan lebar jalan di Kota Malang relatif tidak bertambah, meskipun setiap tahun diadakan perbaikan-perbaikan, pelebaran-pelebaran dan pembangunan jalan serta jembatan. “Namun, hal tersebut tidak seimbang pertambahan volume kendaraan roda dua, sehingga menyebabkan kemacetan,” tuturnya.

Pihaknya mempertanyakan solusi apa yang ditawarkan Pemkot Malang mengatasi permasalah kemacetan ini sesuai dalam pasal 12 tentang Manajemen Lalu Lintas dalam Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini,” tanya Akhdiyat.

Lalu, ia pun memberikan catatan bahwa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan Kota Ramah Difabel. “Mohon penjelasan, aksesibilitas, sarana dan prasarana seperti apa yang sesuai dengan kebutuhan transportasi umum bagi penyandang disabilitas ini sesuai pasal 55 dalam Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tanya politisi Dapil  Kedungkandang ini.

Lalu, kemacetan juga disinggung oleh Djoko Hirtono perwakilan dari Partai Gerindra. Purnawirawan ini mempertanyakan langkah Pemkot Malang dalam mengatasi kemacetan yang ada di beberapa ruas jalan terutama penghubung Kota Malang dengan Kabupaten Malang. “Agar dijelaskan bagaimana Pemkot Malang melakukan rekayasa tentang geometrik ruas jalan, perlengkapan jalan dan optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas dalam meningkatkan ketertiban dan efektivitas penegakan hukum,” tutur purnawirawan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Gerindra berharap adanya pengaturan lalu lintas yang efektif pada jam tertentu khususnya pada pagi hari yakni pukul 06.30 WIB hingga pukul 08.00 WIB dan pada sore hari yaitu pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. “Karena pada jam tersebut mengalami peningkatan kendaraan yang menimbulkan kemacetan. Bagaimana Dinas Perhubungan menanggapi hal tersebut,” tanya Djoko.

Sorotan kemacetan juga dilayangkan Fraksi Golkar. Dikatakannya, permasalahan lalu lintas yang sering muncul adalah kemacetan, tundaan , kecelakaan, pemborosan konsumsi bahan bakar dan polusi baik berupa polisi udara maupun suara. “Fraksi Partai Golkar mempertanyakan sejauh mana Ranperda ini ini dapat menjawab dan meminimalisir permasalah tersebut,” jelasnya.

Lalu, pihaknya memandang perlunya analisis tingkat ruas (link) maupun analisis tingkat simpang sebagai salah satu alternatif penyelesaian mengingat pertumbuhan kendaraan sangat tinggi dan tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan jaringan jalan.

Selanjutnya, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia yang diwakili oleh Indah Nurdiana memperhatikan kemacetan di Kota Malang saat ini menjadi masalah yang cukup serius dan kerap kali menjadi keluhan masyarakat. “Beberapa titik kemacetan seperti di kawasan Embong Brantas, Perempatan Sardo, kawasan jalan menuju Jembatan Tunggulmas dan beberapa titik yang lain masih ada penumpukan kendaraan. Mohon penjelasan, rencana Pemerintah untuk mengatasi masalah kemacetan ini termasuk bagaimana upaya Pemkot Malang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait jalan provinsi,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa hasil rekomendasi DPRD Kota Malang terhadap LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2022. Salah satu penyebab kemacetan di Kota Malang adalah penataan parkir yang belum baik. “Masih terdapat banyak kendaraan parkir di pinggir jalan sehingga berdampak mengurangi badan jalan dan kemacetan tidak dapat dielakkan. “Mohon penjelasan, sejauh mana nantinya Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini melakukan penataan parkir dengan baik,” pungkas Indah. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>PAN Kota Malang dengan Diiringi Tarian Tradisional Daftarkan Bacalegnya ke KPU</strong>
Next post <strong>PKB Secara Resmi Mendaftarkan 45 Bacalegnya di KPU</strong>