Blitar, www.beritamadani.co.id – Mekanisme pembelian kayu jati untuk umum di TPK Kesamben KPH Blitar, Divisi Regional Jawa Timur, sekarang dipermudah. Baik pembelian secara kontrak khusus, lelang maupun pembelian melalui online (pemakai akun).

Hal ini dijelaskan oleh Slamet selaku Bagian Pemasaran di TPK Kesamben Kabupaten Blitar. “Teknis pelelangan di TPK Kepanjen, untuk pembelian kayu dipermudah terutama untuk pemakai, secara kontrak juga diperbolehkan. Untuk kontrak perlu syarat-syarat tertentu terkait perijinan kontrak baik primer atau industri,” ujarnya, pada Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut Slamet menyampaikan bahwa untuk pembelian kayu secara primer/industry atau secara umum, ketika di LHK sudah masuk atau clear, pembelian bisa secara langsung melalui online, dan untuk lelang daerah-daerah tertentu, sudah ada jadwalnya.

“Ketentuan hasil lelang kayu, pengecekan barangnya bisa mengikuti jadwal yang ditentukan,” jelasnya.

Adapun syarat pengambilan kayu harus melengkapi administrasi dengan menyerahkan berkas; KTP, NPWP dan SIUP.

Ketika proses pembelian kayu sudah dinyatakan sah, dengan bukti ada kwitansi dari KBM Pemasaran, kayu dapat diambil di TPK Kesamben, Blitar.

Untuk diketahui TPK Kesamben ini merupakan gudang pembelian, untuk pemasaran lewat KBM Blitar dan Madiun. (Bagio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Lagi lagi Kota Malang Raih Piala Adi Pura</strong>
Next post <strong>Personel Kodim 0833 Ngopi Jamping Bersama Warga Kedungkandang</strong>