Purwakarta, www.beritamadani.co.id – DPD IWO Indonesia Purwakarta meminta penyidik Unit II Polres Purwakarta untuk menyelesaikan Penyidikan  kasus yang menimpa 4 oknum wartawan di Kota Istimewa ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWO Indonesia Purwakata, Irfan Abdul Hakim seusai pertemuan dengan Ketua Umum DPP IWOI dan keluarga tersangka, Jumat (9/12/2022) dini hari di Hotel Grand Sitbul.

“Kami meminta pihak Polres Purwakarta memberikan kepastian kasus ini mau dibawa kemana. Apa akan dilimpahkan ke Kejari atau restorative justice,” katanya.

Menurut Irfan, dalam KUHP dijelaskan perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

“Untuk perintah penahanan yang diberikan Hakim Mahkamah Agung, berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai,” ujar Irfan.

Untuk diketahui empat oknum wartawan tersebut diduga terlibat kasus pemerasan dan ditangkap oleh petugas Polsek Bojong.

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI, NR Icang Rahardian menegaskan, IWO Indonesia akan membantu rekan-rekan media Purwakarta, agar bisa diproses sesuai aturan.

“Kami siap ‘all out’ menanggani kasus ini. Kami serahkan ke pihak Polres mau dibawa kemana kasus ini,” pungkas Icang. (Red.BMK-Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Ketua DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Malang Kembangkan Perpustakaan</strong>
Next post <strong>Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi, Kita Berprinsip Proses Hukum Tetap Berlanjut</strong>