Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Catatan strategis, pertanyaan, dan rekomendasi disampaikan dalam Rapat Paripurna beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022–2024, Senin (10/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Agoes Mahendra menyebut bahwa Kota Malang belum mampu menyediakan RTH secara proposional. “Saat ini Kota Malang baru menyediakan 12 persen dan belum mencapai 20 persen. Maka perlu dilakukan upaya penekanan kebijakan,” ucapnya.

Untuk itu Fraksi PDIP meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Malang, terkait kebijakan yang sudah dilakukan guna mencapai target yang ditetapkan. “Karena jika tidak dilakukan penekanan kebijakan akan sangat membahayakan, serta berdampak pada kesehatan dan tingkat kesejahteraan Kota Malang,” ungkap Agoes.

Hal senada diungkapkan Arief Wahyudi dari Fraksi PKB. “Apa yang akan dilakukan Pemkot Malang dalam penyempurnaan Ranperda RTRW, terkait pemenuhan RTH 20 persen sampai 30 persen sesuai ketentuan yang ada?,” tanyanya.

Dirinya pun mempertanyakan rencana aksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) untuk menjaga saluran irigasi yang dilalui tetap mengupayakan zero banjir.

Sementara itu, Ahmad Fuad Rahman dari Fraksi PKS meminta penjelasan dari Pemkot Malang mengenai luasan RTH yang telah dimaksud dalam pasal 41 Ranperda RTRW ini. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah Pemkot Malang telah mempertimbangkan pemenuhan RTH.

“Apa yang dilakukan Pemkot Malang terhadap bangunan eksisting yang ditengarai menyalahi RTRW dalam penataan ruang, dan juga penataan tentang keharusan dalam pemenuhan RTH,” tanya Fuad.

Lebih lanjut, Djoko Hirtono dari Fraksi Gerindra mengkritisi belum optimalnya RTH yang sampai saat ini baru terealisasi 11 persen dari 30 persen (20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat), sesuai yang diamanatkan Undang-undang. “Isu-isu strategis dari masyarakat sangat potensial untuk kita perhatikan dalam merencanakan RTRW 20 tahun kedepan. Untuk itu perlu penjelasan langkah Pemkot Malang untuk me-validkan program RTRW,” tegasnya.

Pertanyaan  juga datang dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, yang diwakili Eko Hadi Purnomo. Koalisi dari Partai Demokrat, PAN, Perindo, Nasdem, dan PSI itu memandang bahwa pemenuhan terhadap RTH sebesar 20 persen merupakan komitmen yang harus diwujudkan.

Namun Fraksi Damai Demokrasi Indonesia melihat adanya kontradiksi antara komitmen tersebut dengan Ranperda RTRW. Mohon penjelasan pemenuhan RTH dalam 20 tahun ke depan,” pinta Eko.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan terkait adanya penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi. “Mohon penjelasan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi peruntukan RTRW, dan pemberian izin yang melebihi dominasi fungsi dalam RTRW,” paparnya.

Di sisi lain, Fraksi Golkar juga mempertanyakan pengaturan RTH dalam pasal 39 huruf b, terdapat 920 hektare terdiri dari hutan kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman RW, taman RT, pemakaman, dan jalur hijau. Pihaknya menanyakan, apakah hal tersebut telah memenuhi paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, setelah ada pandangan umum Fraksi dan jawaban Fraksi, DPRD Kota Malang akan segera membentuk Pansus (Panitia Khusus) beranggotakan 15 orang yang merupakan gabungan dari 6 Fraksi.

Dan kami telah melakukan Rapat Pimpinan. PDI Perjuangan diwakili oleh 3 orang, PKB 3 orang, PKS 2 orang, Gerindra 2 orang, Golkar 2 orang, dan Damai Demokrasi Indonesia ada 3 orang,” jelasnya.

“Kami pimpinan sebagai koordinator. Jadi nanti tanggal 19 akan memperdalam Ranperda RTRW ini,” imbuh Made.

RTRW ini sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan yang subtansinya dari Kementerian PUPR. Pungkas politisi Dapil Lowokwaru ini. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Siaga Bencana Polres Tulungagung bersama Forkopimda Siapkan Perlengkapan dan Pola Penyelamatan Warga</strong>
Next post <strong>Mas Dhito Minta Dinas PUPR Terus Monitoring Proyek Jembatan Ngadi</strong>