Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, Adapun perkara tersebut adalah Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RA (45 tahun) dan tersangka HJ (55 tahun) yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kamis (10/2/2022).

Modus dari para tersangka yaitu tersangka RA dan tersangka HJ pada Juni 2018 memberikan penawaran kepada saksi korban S untuk memasukkan anaknya yaitu SP menjadi anggota Polisi di tahun 2019, dengan membayar uang sejumlah Rp.503.900.000,- (lima ratus  tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Setelah menyerahkan nominal yang disepakati, anak dari saksi korban S ternyata tidak lolos menjadi Bintara. Sehingga, kemudian saksi korban S melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RA dan tersangka HJ.

Adapun barang bukti berupa:  1 (satu) bendel bukti transfer ATM dan bukti transfer tunai antar bank, 1 (satu) bendel bukti percakapan via Whastapp, 2 (dua) bendel legalisir rekening koran Bank Mandiri, 6 (enam) bendel legalisir rekening koran Bank BCA, 1 (satu) lembar bukti transfer asli ATM Bank BCA, 2 (dua) lembar surat perdamaian, 4 (empat) lembar surat pembatalan kesepakatan damai telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.

Sementara itu Eko Budi Susanto, S.H. Kasi Intel Kejari kota Malang menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan siapapun yang menjanjikan untuk memasukan dan mencarikan pekerjaan dengan meminta imbalan. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kepemimpinan Indonesia dalam Menciptakan Hubungan Harmoni dan Kolaboratif dalam Pengelolaan Geopolitik Kawasan Samudera Hindia
Next post Cek Kesiapan Pramusim MotoGP Mandalika Kapolri Pastikan Pelaksanan Prokes Hingga Pengamanan