Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Masyarakat yang kurang mampu di Kota Malang akhirnya bisa mendapatkan Bantuan Hukum. Hal ini telah disepakati dan ditandatangani oleh I Made Rian Diana Kartika, selaku Ketua Dewan Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin pada Rapat Paripurna, Senin (27/12/21).

Dalam Sidang Paripurna itu seluruh fraksi telah sepakat dan menyetujui usulan Pemkot Malang terkait Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Namun semua fraksi menegaskan dan memberikan usulan kepada Pemkot Malang agar segera membentuk dan merancang Perda tersebut.

Adapun usulan dan pendapat dari masing-masing fraksi sebagai berikut:

Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Nurul Setiyo Wati. Nurul Setyowati dari Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan Pemkot Malang dapat menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam pendampingan hukum, sehingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Selain itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada masyarakat Kota Malang, berkaitan dengan pengetahuan hukum terutama berkaitan dengan penyelesaian perkara ligitasi maupun non ligitasi,” ujar Nurul.

Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI yang diwakili Retno Sumarah menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama memastikan penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria orang miskin.

“Agar pemberian pelayanan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tepat sasaran, Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI menekankan kepada Pemkot Malang, agar penentuan kelompok orang miskin yang menjadi penerima bantuan ditetapkan berdasarkan karakteristiknya,” ucap politisi Golkar itu.

Senentara itu saat diwawancarai oleh www.beritamadani.co.id usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa output dari Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini adalah masyarakat kurang mampu mendapatkan Bantuan Hukum.

“Outputnya kami menginginkan masyarakat tidak mampu akan mendapatkan Bantuan Hukum, jika mereka menghadapi masalah hukum,” jelas Made

Dirinya pun menambahkan, pendampingan hukum tidak hanya masalah perdata saja namun juga masalah pidana. “Nanti jika Perwalnya turun, silakan ke Bagian Hukum untuk mendapatkan Bantuan Hukum bagi yang membutuhkannya,” tegas Made. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya
Next post Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDIP di Mapolres Kediri Kota