Kabupaten Malang, www.beritamadani.co.id – Karena merasa keberatan atas perhitungan denda dan pinalti yang tinggi, oleh pihak Koperasi ‘WS’ Pakisaji, Sumiati warga Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Malang, mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Malang. Senin (27/9/2021).

Kehadiran Sumiati ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Malang tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBHNI dan LPKNI Kabupaten Malang.

Dedy Sutejo, S.H. & Fauzia Irnani, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Sumiati menyampaikan bahwa kliennya merasa keberatan atas perhitungan denda dan pinalti yang diberikan oleh pihak koperasi, dalam hal ini Koperasi ‘WS’ yang berkantor di wilayah Pakisaji.

Menurut Dedy hingga sampai saat ini kliennya diharuskan membayar denda kepada Koperasi sebesar Rp.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta Rupiah). Dari total Pokok Pinjaman sebesar Rp.36.666.200.(tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah).

Dari membengkaknya denda dan pinalti itulah akhirnya Sumiati bersama kuasa hukumnya berinisiatif untuk mengadukan permasalahannya ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Malang.

Mereka datang ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Malang, ditemui langsung oleh Kepala Dinas, Pantja Ningsih Sri Redjeki beserta Sekretaris dan jajarannya.

Setelah mendengarkan keluhan Sumiati atas peristiwa yang dialaminya maka Pantja berjanji akan membantu, dan akan memanggil dari pihak Koperasi ‘WS’ Pakisaji tersebut untuk dimintai penjelasan, dan berusaha untuk memediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat.

“Kami akan memangil dari pihak Koperasi ‘WS’ untuk dimintai penjelasan dan berusaha untuk memediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat,” tutur Pantja.

Saat ditanya oleh media online www.beritamadani.co.id apakah dibenarkan Koperasi melakukan perhitungan denda dan pinalti yang tidak wajar, Pantja mengatakan akan mengecek dulu apakah sesuai dengan AD/ART nya dan apakah Koperasi sudah melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dalam tiga tahun terakhir ini.

“Akan kita cek dulu apakah ini sesuai dengan AD/ART dan apakah Koperasi ‘WS” ini sudah melaksanakan rapat anggota tahunan apa belum, maka saya minta waktu untuk memangil dari pihak Koperasi ya Mas,” pungkas Pantja.

Sementara itu Dedy Sutejo, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Sumiati menjelaskan, sebenarnya kliennya sudah berusaha untuk menyelesaikan tanggungannya dan sudah beretika baik untuk membayar hutangnya dan ditambah dengan bunganya sesuai dengan kemampuannya, sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta Rupiah). Akan tetapi dari pihak Koperasi ‘WS” tidak mau menerimanya dengan alasan belum ada kesepakatan.

“Sebenarnya kami sudah berusaha untuk melunasi hutangnya sesuai dengan kemampuannya, pokok dan bunganya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), tetapi ditolak oleh pihak Koperasi ‘WS” karena belum ada kesepakatan,” ucap Dedy.

Perlu diketahui bahwa agunan yang diberikan kepada Koperasi ‘WS’ Pakisaji, pada saat akad kredit adalah SHM rumah yang berada di wilayah Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Warga Kelurahan Sukun dan Mulyorejo Kota Malang Mendapatkan Vaksinasi Covid-19
Next post Dua Sejoli Pasangan Kekasih Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim