Surabaya, www.beritamadani.co.id – Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 5 tersangka atas tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Balongsari. Senin (23/8/2021).

Ada 5 tersangka berinisial, BY (20) , KM (23) , JK (21) , ST (39 , NR (50) diamankan di rumahnya masing-masing, tetapi seorang tersangka yang berinisial FG masih dalam pencarian (DPO).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, bahwa 5 tersangka bukan dari perguruan silat yang sempat beredar dimedia sosial beberapa waktu yang lalu.

“Kronologis pembunuhan terjadi saat saat lima tersangka selesai kumpul di warung kopi saat melintas di Jalan Balongsari, melihat korban arogan di jalan raya, akhirnya 5 pelaku memepet dan menusuk korban,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari 5 tersangka, 2 unit sepeda motor merk PCX dan 3 buah senjata tajam.

“Pasal yang kita berikan kepada 5 tersangka tersebut, 340 KHUP, 338 KUHP, 351 Ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 20  tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Akpol 1992 Pratisarawirya Peduli Berbagi untuk Negeri
Next post Polres Kediri Kota Bersama MPC Pemuda Pancasila Salurkan Bansos untuk Keluarga Besar Pemuda Pancasila dan Warga Sekitar