Kediri, www.beritamadani.co.id – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, Selasa (24/8/2021) malam.

Memperhatikan pemberlakuan PPKM Level 4 yang masih diperpanjang oleh Pemerintah Pusat hingga akhir bulan Agustus 2021, maka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan secara sistem daring atau video virtual, hal ini untuk mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

Rapat paripurna ini hanya dihadiri secara fisik dengan sangat terbatas, yaitu dihadiri oleh3 (tiga) orang Pimpinan DPRD, beserta pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD hadir langsung di ruang Rapat Paripurna. Sedangkan para Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual melalui video conference di rumah masing-masing.

Sedangkan dari pihak eksekutif Pemkab Kediri Bupati Kediri, H.Hanindhito Himawan Pramana, S.H., hadir langsung di Rapat Paripurna ini dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten dan Tim Anggaran Pemkab Kediri. Sedangkan para kepala SKPD mengikuti rapat paripurna ini secara daring video virtual di tempat kediaman masing-masing.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, dengan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yaitu Drs.H.Sentot Djamaluddin dan Muhaimin. Mengawali pembukaan Rapat Paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan bersama atas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Kediri, beserta para Kepala SKPD.

Mengakhiri pembahasan bersama atas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 tersebut akan ditandai dengan persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan atas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022, oleh Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.

Sebelum meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD, Pimpinan Rapat Paripurna terlebih dahulu menyampaikan kesimpulan pembahasan atas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022. Bahwa dengan memperhatikan Laporan Badan Anggaran dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang disarikan dari pembahasan bersama KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, sebagaimana disampaikan oleh Badan Anggaran didalam Laporan Badan Anggaran dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

Badan Anggaran juga telah melakukan pembahasan dengan cermat dan mendalam terhadap substansi KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, serta telah memberikan pendapat dan saran-saran yang bersifat konstruktif terhadap KUA dan PPAS  APBD Tahun Anggaran 2022.

Setelah seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan menyetujui KUA dan PPAS  APBD Tahun Anggaran 2022, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.

Sebelum menutup rapat, Pimpinan rapat menyampaikan terimakasih kepada Badan Anggaran dan Pemkab Kediri, serta seluruh hadirin rapat atas kerjasama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama hingga persetujuan atas KUA dan PPAS  APBD Tahun Anggaran 2022, dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan. (*/Red BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Forkompimda Jatim Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Vaksinasi di Pesantren Tebu Ireng
Next post Bupati Kediri Melaunching Pengembangan Layanan Isolasi dan Program Telemedicine di RSUD Gumul Kediri