Kota Batu, www.beritamadani.co.id  – Terkait kasus pengancaman pembunuhan yang dilakukan oknum Warga Desa Tlekung RT 05 RW 07 Kota Batu, kepada tiga Jurnalis yang bertugas di Kota Batu beberapa hari lalu. Hari ini kuasa hukum dari pihak korban melayangkan surat permohonan untuk pencabutan perkara ke Kasatreskrim Polres Batu. Jumat (30/7/2021) siang.

“Ya, kami berkirim surat permohonan untuk pencabutan perkara, yang mana ke depannya akan dikeluarkan SP2P (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan), yang mana perkara ini akan diberhentikan.  Karena sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak,” ungkap Andi Rachmanto, S.H., selaku kuasa hukum dari pihak korban saat diwawancarai media.

Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Malang ini juga menyampaikan, bahwasanya Kasatreskrim Polres Batu sangat mengapresiasi terhadap langkah yang sudah ditempuh oleh rekan – rekan media maupun pelapor dengan korban.

“Ya, seperti yang dikatakan oleh Pak  Kasatreskrim Polres Batu, beliau mengapresiasi terhadap langkah yang sudah ditempuh oleh rekan – rekan media maupun pelapor dengan korban. Karena terkait perkara ini sebernarnya banyak mengandung kearifan lokal antara petinggi dengan keluarganya. Dan upaya restorative justice ini memang yang harus ditempuh,” terang Andi sapaan akrabnya usai berkirim surat di Mapolres Batu, Jalan AP III Kaatjoeng Permadi No.16 Junrejo Kota Batu.

Senada dikatakan Sandi Budiono, S.H., yang juga kuasa hukum dari korban, hari ini sudah berkirim surat langsung kepada Kasatreskrim Polres Batu. Selanjutnya nanti tembusannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu.

“Karena ini perkara sudah damai dan sudah selesai. Sebab, masing – masing pihak sudah mendapatkan keadilan, yang satunya sudah meminta maaf dan satunya sudah memaafkan,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia harapkan kedepannya andaikata ada perkara – perkara lagi seperti ini, maka yang ditempuh “restorative justice”.

“Sedangkan “restorative justice” sendiri yaitu pencari keadilan, dalam hal restorative ini sesuai dari amanat Kapolri sendiri, bahwa Surat Edaran Kapolri Nomor 28 Tahun 2018. Kalau kejaksaan Surat Edaran Kajari Nomor 15 Tahun 2021. Untuk selanjutnya besok atau lusa mungkin SP2HP terkait pemberhentian perkara itu akan diterbitkan dari pihak Polres Batu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, mengatakan berdasarkan tentang ketentuan “Restorative Justice” artinya ini lebih mengedepankan keadilan bagi pelapor dan terlapor.

“Berdasarkan atau dengan adanya pencabutan laporan ini, maka akan lakukan gelar perkara terkait penanganan kasus ini.  Dimungkinkan apabila kedua pelah pihak sudah berdamai. Artinya sudah merasa adil dengan adanya perkara ini dimungkinkan kita akan menghentikan proses penyelidikan yang sedang kita lakukan,” pungkasnya. (*/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kerjasama RI-Tiongkok Meningkat di Era Jokowi
Next post Audensi Forkopimda Kota Kediri dengan Pengurus PMII Cabang Kediri