Batu, www.beritamadani.co.id – Soal kasus pengancaman yang menimpa jurnalis yang bertugas di Kota Batu mendapat respon dari Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengaku prihatin, lantas dirinya juga membenarkan jurnalis yang melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Batu, supaya mendapat jaminan hukum.

“Profesi seorang jurnalis memang rentan dengan pengancaman, langkah yang dilakukannya sudah tepat yakni melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sudah bagus, dilaporkan ke pihak berwajib apabila mendapatkan ancaman terkait dengan tugas profesi kewartawanan,” tuturnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Rabu (21/7/2021).

Dirinya berharap, kepada pihak Kepolisian (Polres Batu-red) agar melindungi jurnalis, dan menindaklanjuti laporan ancaman tersebut dengan sungguh-sungguh dan profesional.

“Diharapkan, pihak Kepolisian bekerja sesuai tugas fungsinya dan menindaklanjuti laporan ancaman ini dengan sungguh-sungguh, agar wartawan tidak merasa terancam dalam bekerja untuk melayani publik,” mintanya.

Sementara itu, Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Malang Raya Darsono mereaksi keras atas peristiwa pengancaman yang menimpa ketiga jurnalis yang bertugas di Kota Batu tersebut.

“Kami meminta kepada pihak Kepolisian Polres Batu, untuk segera menindaklanjuti dan memproses, agar tidak menimpa kepada jurnalis lainnya. Ini bukan hanya menyangkut soal organisasi pers manapun, walapun mereka juga sebagai anggota MOI Malang raya atau tidak kami harus mendukung laporan tersebut dan meminta pihak Kepolisian agar memanggil yang bersangkutan, mengkonfirmasi apa maksud dan tujuannya hingga mengancam anggota kami,” tegas Darsono.

Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya, Rudi Hariyanto, C.STMI., bakal mengawal proses pelaporan tersebut, serta mendukung upaya pihak Kepolisian Polres Batu, agar bekerja secara profesional, untuk mengungkap siap oknum warga atau otak provokator dibalik peristiwa itu.

“Soal pengancaman kepada jurnalis itu harus segera diproses, apa motif maksud dan tujuannya mengancam seperti itu. Kami bakal mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum IWO Malang Raya, untuk mendampingi ketiga rekan kami,” tegas Idur sapaan akrabnya.

Kalaupun memang ada rekan jurnalis yang melaporkan, lanjut Idur, bahwa itu adalah sesuatu keharusan. Menurutnya, mengingat situasi saat ini Pemerintah sedang fokus melarang aktivitas berkerumun dalam bentuk apapun.

“Ya, tak terkecuali juga dengan aktivitas resepsi pernikahan yang menimbulkan kerumunan. Belum lagi saat ini, pemerintah juga tengah menerapkan PPKM Darurat, untuk meminimalisir penyebaran wabah virus Corona,” ucap dia.

Iapun berharap, kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Batu, agar melindungi narasumber apalagi jurnalis yang menginformasikan soal adanya resepsi pernikahan, yang berpotensi menjadi kluster baru penyebaran wabah Covid-19 di Kota Batu.

“Kami meminta kepada pihak Polres Batu, untuk menjaminan keamanan, keselamatan kepada rekan kami agar tupoksi sebagai jurnalis merasa aman, tidak ada bentuk teror maupun ancaman. Terimakasih, kepada pihak Polres Batu yang mau menerima laporan dan menindaklanjuti perkara ini,” tandasnya. (*/Red BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kapolri Instruksikan Akselerasi dan Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Next post Iduladha 1442 H Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim Sembelih 4 Ekor Sapi dan 10 Kambing