Malang Kota, www.beritamadani.co.id – Polisi Resort Kota (Polresta) Malang menggelar press release. Jefri Permana (36) bos karaoke dan restoran premium serta seorang security bernama Mamat (44) akhirnya keok, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Hermanto, S.I.K. Bertempat di halaman Polresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 19, Kota Malang.

“Press release ini dilaksanakan berdasarkan nomor: LP – B/299/VI/2021/Polresta Malang Kota/Polda Jatim, Tanggal 18 Juni 2021, dalam kasus penganiayaan,” ungkap Buher sapaan karib AKBP Heri Hermanto, S.I.K. Senin (28/6/2021).

Pria kelahiran Pekanbaru ini memaparkan kronologis kasus yang menghebohkan publik ini. Dalam keterangannya peristiwa terjadi pada tanggal 18 Juni 2021 lalu, korban (MT) yang merupakan karyawati dari tempat karaoke sekaligus rumah mewah yang berada di Jalan Tangkuban Perahu ini dicurigai telah melakukan penggelapan atau mark up harga pembelanjaan di tempat ia bekerja,  sehingga hal ini merugikan perusahaan, jelasnya.

Pria yang pernah menjadi Kapolres Batu ini mengatakan tersangka melakukan klarifikasi terhadap korban dengan melakukan interograsi di sebuah ruangan. Di sela-sela klarifikasi diduga tersangka melakukan pemukulan yang dilakukan juga oleh security

“Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah wajah mengenai mata kiri korban dan memukul ke arah dada serta pinggang korban sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka memar pada tubuh korban,” jelas perwira polisi yang bertugas di Kota Malang, per 1 Juni ini.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak Polresta telah mengamankan barang bukti seperti 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) warna hitam model SDL- 1080P-16, 1 (satu) unit, DVR warna hitam abu-abu tipe SDL-1080P-32 dan sebuah payung warna hijau dengan gagang bewarna hitam bertuliskan Nine House Kitchen Alfresco.

Buher menambahkan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Buher pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk para pelaku yang melakukan aksi premanisme.

“Kami tekankan tidak ada ruang premanisme di Kota Malang dan kami akan tindak tegas secara profesional dan proporsional hal tersebut sesuai arahan Bapak Kapolri dalam 16 program prioritas penguatan  Kamtibmas dan peningkatan penegakan hukum,” pungkas Buher.

Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji yang  hadir dalam press release tersebut mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres yang telah melakukan langkah cepat dalam penanganan kasus ini.

“Siapa pun yang melakukan kejahatan akan mendapat perlakuan hukum yang sama. Masyarakat sama-sama mendapatkan jaminan untuk keamanan dan keselamatan,” jelas Sutiaji. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kediri Betta Contest Raih 2 Rekor MURI
Next post Peringati Hari Bhayangkara ke-75 Kapolda Jatim Ziarah ke TMP 10 November Surabaya