Malang, www.beritamadani.co.id – Pandemi Covid-19 yang berlangsung 1 tahun lebih, telah melumpuhkan semua sektor kehidupan masyarakat,  hingga berimbas pada tatanan Pemerintahan Kota Malang yang harus mengubah pola indikator kinerja makro Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2023.

Perubahan RPJMD yang diikuti dengan perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) tidak hanya terjadi di Kota Malang saja namun juga dilakukan sebagian besar Kabupaten atau Kota di Indonesia.

Dasar dari Perubahan RPJMD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Bencana Nasional Pandemi Covid – 19.

“Saat ini kita mengalami wabah pandemi Covid – 19, kerangka pokok pikir kita yang tertuang dalam RPJMD berubah sedangkan visi misi tetap” ungkap Walikota Malang, Sutiaji saat memberikan sambutan dalam kegiatan Musrenbang Perubahan RPJMD 2018 – 2023 di Hotel Savana and Convention. Selasa (25/5/2021).

Sementara itu Sutiaji Walikota Malang menyampaikan bahwa 6 indikator kerja makro RPJMD Kota Malang yang mengalami perubahan meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, Pertumbuhan Ekonomi, Gini Rasio dan Angka Kemiskinan.

“Di tahun 2021 terjadi perubahan indikator kinerja makro RPJMD Kota Malang untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari awal 83,00 berubah 81,705. Indeks Pendidikan dari 0,820 turun menjadi 0,77. Indeks Kesehatan tetap 0,18, Pertumbuhan Ekonomi dari 5,85 menjadi 5,806. Gini Rasio dari 0,37 naik menjadi 0,392 dan Angka Kemiskinan dari 3,59 naik menjadi 3,978” jelas beliau.

Seperti disinggung bahwa Perubahan RPJMD juga berbanding lurus dengan Perubahan Renstra dimana Renstra adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Tujuan dari penyusunan RENSTRA sebagai intrumen awal untuk dijadikan pengukuran pencapaian kinerja.

Menanggapi perubahan RPJMD dan RENSTA Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wahyu Setianto akan menyesuaikan dengan anggaran.

“Kami menghormati adanya Perubahan RPJMD dan RENSTA karena saat ini kita sedang diterpa wabah berkepanjangan yakni Covid-19. Misalkan program pembangunan fisik kita 5 maka setelah perubahan menjadi 2” ungkap beliau.

Lebih lanjut mantan Kepala Diskoperindag ini mengatakan bahwa pelaksanaan perubahan RPJMD akan dilaksanakan pada tahun 2021.

“Untuk pelaksanaan perubahan RPJMD dan RENSTRA akan dilaksanakan tahun 2021  dan kita akan menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota untuk pelaksanaannya” imbuh pria yang akrab dipanggil Wahyu ini.

Selain itu dalam pelaksanaannya Perangkat Daerah harus melibatkan stakholder agar isi dokumen RENSTRA semakin baik, bermutu dan berkualitas.(Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kembangkan Inovasi INCAR Permudah Kinerja POLRI
Next post Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua