Kediri, www.beritamadani.co.id – Satlantas Polres Kediri akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Sistem Tilang Elektronik, dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Untuk uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut, rencanannya akan dilaksanakan di dua tempat yakni, Pertigaan Katang Kecamatan Ngasem dan Simpang Empat Masjid Annur Kecamatan Pare.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP. Bobby Mochammad Zulfikar menjelaskan, pemasangan kamera ETLE itu sebelumnya harus disiapkan terlebih dahulu, dalam pengkajian yang tepat dan benar, karena ETLE ini tidak mudah lantaran memerlukan biaya yang cukup tinggi.

Selain itu penerapan tersebut juga sudah dilakukan di Ibukota Jakarta dan Surabaya pada tahun 2020 di tempat tertentu yang sudah disesuaikan.

“Kamera canggih ini sangat bagus, sehingga anggota kepolisian tidak perlu melakukan penilangan langsung kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas AKP. Bobby, Jumat (12/3/21).

Ia juga menyampaikan, Satlantas Polres Kediri sangat antusias menyambut kehadiran ETLE ini dan akan segera dilaksanakan. Namun pihaknya akan tetap berkoordinasi kepada pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ETLE bertujuan untuk merekam dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara eletronik. Selain itu juga membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika berkendara di jalan raya.

“Jika nanti diterapkan, maka tidak ada lagi kegiatan penilangan yang dilakukan oleh oknum polisi yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar AKP. Bobby.

AKP. Bobby menambahkan, bagi masyarakat yang telah terbukti melakukan pelanggaran ketika berlalu-lintas maka akan tertangkap kamera. Selanjutnya dari kepolisian akan konfirmasi melalui back office untuk mengirimkan surat kepada alamat pelanggar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terekam dalam nomor polisinya. Sedangkan untuk pelanggar ketika melakukan pembayaran harus melalui ATM sesuai dengan dendanya yang dia langgar.

“Kedepan, langkah ini semoga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas dan jangan lupa pengendara harus tetap melengkapi surat-surat kendaraannya,” imbuh AKP Bobby, Kasat Lantas Polres Kediri. (Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Panglima TNI Bersama Forkopimda Jatim Meninjau Vaksinasi di Malang
Next post Prawita GENPPARI Lakukan Pelatihan Marketplace Digital Sebagai Sarana Promosi Dan Transaksi Online