Kediri, www.beritamadani.co.id – Dalam rangka menjaring masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Tahun 2022, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan, Pada  Kamis  Pagi  (04/02/2021)

Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Pare, Jl. Puncak Jaya I, Kel. Pare, Kec. Pare tersebut untuk menampung usulan perencanaan pembangunan dari tingkat bawah (desa/kelurahan) yang tidak bisa di cover oleh Dana Desa/Kelurahan.

Nampak hadir pada Musrenbang tersebut diantaranya, Camat Pare  Anik Wuryani., S.Sos. M.Si,  Kapolsek Pare diwakili oleh Wakapolsek Pare AKP Adi Purnawan, Danramil Pare diwakili oleh Danpos Badas Peltu Sugeng Purnomo, Anggota DPRD Kab. Kediri dari Fraksi PAN Yusuf Aziz, Anggota DPRD Kab. Kediri dari Fraksi Nasdem Lutfi Mahmudiono, Perwakilan  Bapeda Kab. Kediri, Para Kasi Kecamatan Pare, Kepala Desa se-Kecamatan Pare beserta BPD serta Toga Tomas Kecamatan Pare

Dalam sambutannya Camat Pare  Anik Wuryani, S.Sos. M.Si, mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Kab. Kediri yang hadir. Anik berharap bisa membangun jejaring antara anggota DPRD dengan para Kepala Desa dan BPD yang hadir

“Semoga dengan jejaring ataupun komunikasi ini antara Anggota DPRD dan para Kepala Desa bisa lebih terjalin silaturahmi yang semakin erat,” ujar Anik

Masih menurut Camat Pare, dalam pelaksanaan pembangunan, untuk wilayah Kelurahan Pare tidak sama dengan Desa, maka Pengelolaan Dana hanya untuk pembenahan sebatas yang ada di kelurahan Pare.

“Maka dari itu saya mohon kepada anggota DPRD Kab. Kediri bisa turut mengawasi,” tambah Anik

Sementara itu, perwakilan Bappeda Kab. Kediri menyampaikan, dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah banyak sekali UU yang menjadi dasar / rujukan, termasuk pentahapan dimana usulan dari bawah melalui Musrenbang ini. 

“Nanti apabila ada usulan yang tidak terakomodir maka usulan tersebut bisa di rencanakan pada tahun berikutnya, karena Bappeda sendiri akan mengkaji usulan usulan mana yang harus di dahulukan atau di prioritaskan,” sambungnya

Untuk diketahui, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum musyawarah tahunan pada pemangku kepentingan ditingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan. 

Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan keapda SKPD yang berwenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab.Kediri pada tahun berikutnya. (Tim BMK/Cak Kas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kementan dan Pemkab Pamekasan Dalam Mengawal SK P3K Penyuluh Pertanian
Next post BPKN Mendukung Tolak Restrukturisasi Jiwasraya