Kediri, www.beritamadani.co.id – Kasus pidana yang menjerat Mantan Camat Kras, Suherman, hari ini memasuki agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kab. Kediri, setelah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan dan dinyatakan sudah komplit kelengkapan berkas perkara. Rabu (4/11/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto, S.H., di Ruang Sidang Kartika, PN Kab. Kediri, dilakukan secara virtual. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Mellina Nawang Wulan, S.H., dengan Hakim Anggota, H. Muhammad Rifa Rizah, S.H., dan Evan Setiawan Dese, S.H..

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Tomy Warwanto, S.H., bahwa berawal pada Tahun 2016 lalu seluruh Kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke Pendopo Kecamatan Kras. Pada saat itu, ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa, yaitu: Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh.

Sebagaimana diketahui, terdakwa diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada Tahun 2016 lalu.

“Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP. tentang penipuan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ucap JPU. Tomy Marwanto, S.H.

Atas dakwaan JPU pihak Penasehat Hukum terdakwa SH tidak memberi tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Sutrisno, S.H., dan tim, ketika ditemui usai persidangan mengatakan, bahwa dakwaan jaksa masih banyak celah.

“Jubir Penasehat Hukum, kita akan buktikan dalam sidang selanjutnya, dengan menghadirkan saksi yang bisa menopang kebutuhan kita dalam meringankan klien kami,” terang Sutrisno, S.H.

Sutrisno juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengajukan kepada majelis untuk mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya, sebab keberadaannya di Rutan LP Klas 2 Kediri, sebagai titipan tahanan, Kejaksaan sudah over kapasitas.

Diketahui, sidang perdana atas dakwaan JPU terhadap terdakwa SH, mantan Camat Kras, Kab. Kediri, di lanjutkan minggu depan, dengan agenda pembuktian dari penasehat hukum terdakwa.

“Sidang kita tunda minggu depan dengan agenda pembuktian,” kata Hakim Ketua, Mellina Nawang Wulan, S.H., menutup persidangan.

Reporter: Tim BMK – Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Cangkruk’an Kamtibmas Dalam Rangka Cipta Kondisi Menghadapi Pilkada Dan Pilkades 2020
Next post Guru Madrasah Se-Kabupaten Kediri Gruduk Kantor Kemenag Tolak Pemotongan Dana BOS