Blitar, www.beritamadani.co.id – Kodim 0808/Blitar bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker sesuai dengan Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Perbup Blitar No. 40 Tahun 2020, tentang penegakan Protokol Kesehatan, Selasa (03/11/2020).

Dandim 0808/Blitar, Letkol. Arh. Dian Musriyanto, S.A.P., saat ditemui menyampaikan, kita dari TNI-POLRI bersama instansi terkait akan terus memberikan imbauan dan mensosialisasikan kepada masyarakat, akan tentang aturan penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, guna untuk memutus penyebaran mata-rantai Covid-19 khususnya di wilayah Blitar.

“Kegiatan ini rutin kita laksanakan, dengan tujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 khususnya di Blitar, dengan harapan Blitar terbebas dari Covid-19,”kata Dandim 0808/Blitar.

Lanjut Dandim 0808/Blitar, menambahkan bahwa sudah memberikan perintah di tiap-tiap Koramil agar terus melaksanakan monitoring serta memberi pemahaman kepada para masyarakat agar terus menerapkan Protokol Kesehatan melalui 3M yakni: memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Selain melaksanakan Operasi Yustisi Kodim 0808/Blitar juga memerintahkan kepada Koramil-Koramil yang ada di jajaran, agar terus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait 3M, dengan harapan Blitar menjadi Zona Hijau atau Blitar terbebas dari Covid-19,” pungkasnya. (Dim0808/Hen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kandat Bersama Muspika Jaring Puluhan Pelanggar
Next post Sambil Gowes Dandim 0808/Blitar Sambangi Warakawuri