Jakarta, www.beritamadani.co.id – Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Rudi Sembiring Meliala tidak panik, justru beliau menunjukkan paham berorganisasi. Pelaksanaan Munaslub itu telah diatur dalam AD/ART MOI. Justru yang banyak omong itu yang tak paham konstitusi organisasi. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MOI, HM. Jusuf Rizal kepada awak media di Jakarta (13/11).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MOI, HM Jusuf Rizal juga menyebutkan bahwa Ketum MOI, Rudi Sembiring Meliala santai saja menyikapi persoalan tersebut. Ia juga membantah statemen salah satu pengurus  DPP MOI, Marlon Brando dan pihak lain yang menyebutkan Rudi Sembiring panik, sehingga mengeluarkan delapan maklumat tentang MOI. Delapan maklumat itu terkait adanya gerakan sekelompok orang yang mau menyelenggarakan Munaslub tanpa alasan yang jelas.

“Jika ada orang yang mengatakan Ketum MOI, Rudi Sembiring panik mau dimunaslubkan, berarti orang itu tidak paham berorganisasi dan tidak mengerti konstitusi organisasi. Sebab tidak mudah menyelenggarakan Munaslub. Harus didasari pijakan yang mendasar dan kuat,” tegas Jusuf Rizal, yang juga Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA).

Pria berdarah Madura-Batak yang juga aktivis Pekerja/Buruh itu mengakui, pelaksanaan Munaslub itu adalah hal biasa dalam sebuah organisasi. Namun harus ada mekanisme dan substansi mendasar sebagai landasan untuk dapat melakukannya.

Di organisasi MOI, jelas Jusuf Rizal, Dewan Pendiri bisa mengusulkan bilamana memenuhi substansi seperti organisasi tidak jalan atau dalam keadaan genting. Itu pun harus melalui mekanisme yang konstitusional, dilaksanakan oleh DPP MOI dan atas permintaan 2/3 Dewan Pimpinan Wilayah yang sah.

“Jadi jika tidak memenuhi sebagaimana konstitusi organisasi, kenapa pula harus panik. Yang justru panik adalah pihak-pihak yang mencoba mengancam, tapi ancaman yang tidak berdasar, tidak perlu ditakuti. Itu ibarat macan ompong,” tambah Jusuf Rizal.

Sementara dari sisi hukum juga bisa disikapi. Jika dilaksanakan Munaslub atas dasar yang tidak bisa dibuktikan berdasarkan fakta dan data, itu bisa masuk dalam ranah penyebaran informasi bohong. Tentu ada perbandingan antara kepengurusan lama dan baru.

“Saya bukan mau mengatakan bahwa saya sudah pandai berorganisasi, tapi dalam konteks MOI, kita bisa sikapi berdasarkan konstitusi organisasi dan hukum. Karena itu saya tidak melihat Ketum MOI panik, tapi justru memberikan pelajaran agar hati-hati bertindak, sebab setiap tindakan memiliki konsekuensi,” papar Jusuf Rizal, yang juga menjabat Ketua Umum  Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Alpukat Pameling Jadi Perhatian Dunia Tersimpan di Lereng Arjuno
Next post Yuhari Kades Ngasem, Penuh Semangat Membangun Desa